Hukum ekonomi syariah memiliki peran penting dalam menciptakan sistem ekonomi yang adil dan beretika, termasuk dalam mengatasi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di sektor industri halal. Prinsip-prinsip syariah, seperti keadilan (‘adl), transparansi (syafafiyah), dan keseimbangan (mizan), memberikan landasan normatif dalam mencegah dominasi pasar oleh segelintir pelaku usaha yang merugikan kompetisi yang sehat. Studi ini menganalisis kontribusi hukum ekonomi syariah dalam menanggulangi monopoli dan praktik bisnis tidak etis melalui regulasi serta penerapan mekanisme pasar yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Dalam konteks industri halal, penerapan prinsip syariah dalam persaingan usaha tidak hanya bertujuan untuk menciptakan keadilan ekonomi, tetapi juga menjaga keberlanjutan industri yang mengutamakan kepentingan konsumen dan produsen secara seimbang. Melalui pendekatan hukum Islam dan peraturan yang berlaku, penelitian ini menyoroti bagaimana hukum ekonomi syariah dapat menjadi solusi dalam mengoptimalkan kebijakan persaingan usaha yang sehat di sektor industri halal.