Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

KONTRIBUSI HUKUM EKONOMI SYARIAH DALAM MENGATASI PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DI SEKTOR INDUSTRI HALAL Ilyas Josadi; Afrisyal Chandra Permana; Fajar Juniar; Bintang Ibnu Zaidan; Abian Farhan Alfahrezy Hasibuan
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i6.12157

Abstract

Hukum ekonomi syariah memiliki peran penting dalam menciptakan sistem ekonomi yang adil dan beretika, termasuk dalam mengatasi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di sektor industri halal. Prinsip-prinsip syariah, seperti keadilan (‘adl), transparansi (syafafiyah), dan keseimbangan (mizan), memberikan landasan normatif dalam mencegah dominasi pasar oleh segelintir pelaku usaha yang merugikan kompetisi yang sehat. Studi ini menganalisis kontribusi hukum ekonomi syariah dalam menanggulangi monopoli dan praktik bisnis tidak etis melalui regulasi serta penerapan mekanisme pasar yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Dalam konteks industri halal, penerapan prinsip syariah dalam persaingan usaha tidak hanya bertujuan untuk menciptakan keadilan ekonomi, tetapi juga menjaga keberlanjutan industri yang mengutamakan kepentingan konsumen dan produsen secara seimbang. Melalui pendekatan hukum Islam dan peraturan yang berlaku, penelitian ini menyoroti bagaimana hukum ekonomi syariah dapat menjadi solusi dalam mengoptimalkan kebijakan persaingan usaha yang sehat di sektor industri halal.
Perlindungan Anak Sebagai Subjek Hukum: Tinjauan Terhadap Tanggung Jawab Negara Dalam Perfektif Ham Afrisyal Chandra Permana; Asmak Ul Hosnah
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 6 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i6.2716

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan anak sebagai subjek hukum serta menganalisis tanggung jawab negara dalam menjamin perlindungan terhadap hak-hak anak berdasarkan perspektif hak asasi manusia (HAM). Anak merupakan individu yang memiliki hak dasar untuk tumbuh, berkembang, dan memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan maupun diskriminasi. Namun, realitas sosial di Indonesia menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap hak anak masih sering terjadi, baik di ranah domestik maupun publik. Melalui pendekatan hukum normatif, penelitian ini menelaah peraturan perundang-undangan nasional seperti Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan mengaitkannya dengan instrumen internasional seperti Convention on the Rights of the Child (CRC) 1989. Hasil kajian menunjukkan bahwa pengakuan anak sebagai subjek hukum telah memperoleh legitimasi normatif yang kuat, namun implementasinya masih menghadapi tantangan struktural, seperti lemahnya penegakan hukum dan kurangnya koordinasi antar lembaga perlindungan anak. Oleh karena itu, negara sebagai duty bearer berkewajiban untuk memperkuat sistem perlindungan hukum anak melalui pendekatan berbasis HAM yang menekankan prinsip non-discrimination, best interest of the child, serta right to participation.
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Penggunaan Aplikasi Dompet Digital di Indonesia Alvian Reza; Afrisyal Chandra Permana; Diego MPS; Malik Maulana Ibrahim; Farahdinny Siswajhanty
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 6 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i6.2717

Abstract

Kemajuan teknologi telah mengubah secara drastis cara kita memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dalam ranah hukum, revolusi ini secara khusus memengaruhi bagaimana seseorang membuat perbuatan hukum, terutama yang berkaitan dengan perjanjian. Contoh utamanya adalah kontrak elektronik yang dipakai pada kegiatan jual- beli dan sewa-menyewa secara online. Kontrak elektronik yang ada harus sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur dan memfasilitasi pelaksanaannya. Di karenakan hal tersebut, penting untuk memahami secara spesifik bentuk aktual dari kontrak elektronik yang dimaksud dalam regulasi tersebut. Studi yang kali lakukan ini menggunakan metode hukum, dengan cara menganalisis Peraturan Perundang-Undangan, pandangan ahli hukum serta norma-norma hukum yang berlaku. Secara definitif, kontrak atau perjanjian elektronik adalah tindakan yang dilakukan oleh publik melalui sistem atau jaringan elektronik. Contoh konkret dari kontrak ini meliputi transaksi e-commerce (misalnya di Tokopedia atau Shopee), pemesanan layanan transportasi daring (seperti Gojek dan Grab), dan keterlibatan dalam lelang resmi secara daring.