Asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana yang bertujuan untuk melindungi hak-hak tersangka dari tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Penelitian ini membahas implementasi asas praduga tidak bersalah dalam menjamin hak-hak tersangka selama proses penyidikan di Polda Lampung, termasuk kendala yang dihadapi serta solusi yang dapat diterapkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun asas ini telah dijamin dalam berbagai peraturan perundang-undangan, masih terdapat tantangan dalam penerapannya, seperti paradigma represif penyidik, keterbatasan akses terhadap penasihat hukum, tekanan publik dan media, serta lemahnya pengawasan internal.