Mubarokah, Wakhidatul
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

TEORI DIFFERENTIAL ASSOCIATION EDWIN SUTHERLAND DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN RINGAN Mubarokah, Wakhidatul; Widyawati, Anis
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i7.12218

Abstract

Petty theft is one of the most common forms of conventional crime occurring in society and can be committed by individuals from various backgrounds. This study aims to analyze the crime of petty theft using Edwin H. Sutherland’s Differential Association Theory, which emphasizes that criminal behavior is learned through social interaction with groups that support legal violations. The research method used is normative juridical with a criminological approach, based on literature review of legal regulations, doctrines, and previous studies. The findings reveal that petty theft is not solely driven by economic factors but also by the internalization of deviant values acquired from social environments such as peers, family, or specific communities. For example, theft committed by juveniles often stems from social influences that normalize unlawful behavior. These results highlight the need for socially based crime prevention strategies through legal education, family involvement, and community-based social control.
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Forward Berita Hoax: Telaah dalam Perspektif Undang-Undang ITE Haidarrani, Ananda; Hairani, Justika; Mubarokah, Wakhidatul; Sulistianingsih, Dewi
Bookchapter Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif Vol. 3 (2024)
Publisher : Bookchapter Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/hp.v3i1.201

Abstract

Hoax adalah penyebaran informasi yang tidak benar dengan tujuan menipu atau memanipulasi pembaca. Berita hoax dapat memicu konflik antara kelompok yang berbeda, terutama dalam isu-isu sensitif seperti politik, agama, atau ras. Pihak yang melakukan forward pesan yang berisi berita hoax di aplikasi seperti WhatsApp dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan ketentuan dalam UU ITE, khususnya Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (2). Pasal 28 ayat (1) UU ITE: Melarang penyebaran informasi yang mengandung berita bohong, yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain. Pasal 45 ayat (2) UU ITE: Menetapkan sanksi pidana bagi siapa pun yang melanggar Pasal 28 ayat (1), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Tanggungjawab hukum forward pesan adalah ketika seseorang melakukan forward pesan yang berisi hoax mengetahui bahwa informasi tersebut tidak benar atau tidak memverifikasi kebenarannya, mereka dapat dikenakan sanksi yang sama seperti pelanggar yang asli. Dalam menerapkan konsep ideal pertanggungjawaban pidana pelaku forward berita hoax harus didasarkan pada tiga teori hukum, yang mana diantaranya adalah Teori Tanggungjawab Pidana, Teori Hukum dan Etika Komunikasi, dan Teori Hukum Positif. UU ITE sebagai produk hukum yang mengatur perilaku di ruang digital, termasuk ketentuan tentang penyebaran informasi yang merugikan, menitikberatkan Actus Reus, Mens Rea dan kausalitas atau hubungan sebab akibat antara tindakan pelaku dengan dampak yang ditimbulkan, tak lepas dari UU ITE khususnya pada Pasal 28 dan Pasal 45. Sanksi pidana yang dijadikan acuan hakim dalam memutus pelaku tentunya diharapkan proporsional untuk pelanggaran, baik berupa denda maupun hukuman penjara, sesuai dengan dampak dari penyebaran berita palsu.
Diskriminasi dalam Penegakan Hukum terhadap Kelompok Minoritas Agama: Studi Kasus Pembatasan Ruang Publik di Indonesia Haidarrani, Ananda; Hairani, Justika; Marthalia, Sherly Niken; Mubarokah, Wakhidatul; Fidiyani, Rini; Sastroatmodjo, Sudijono
Bookchapter Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif Vol. 3 (2024)
Publisher : Bookchapter Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/hp.v3i1.204

Abstract

Indonesia merupakan negara yang penuh dengan keragaman suku, ras, budaya, bahasa, dan agama. Keanekaragaman ini menjadi rintangan dalam membangun masyarakat yang harmonis, karena dapat memicu prasangka dan diskriminasi, khususnya terkait agama. Dugaan yang berkembang menjadi diskriminasi dan kekerasan dapat memperburuk konflik sosial, apalagi di tengah krisis kompleks yang sedang dihadapi Indonesia. Diskriminasi mengacu pada tindakan perlakuan yang tidak adil dan tidak sama terhadap seseorang atau kelompok, yang didasarkan pada faktor-faktor tertentu, umumnya berkaitan dengan kategori atau atribut khusus seperti ras, etnis, agama, dan kelas sosial. Penyebab timbulnya diskriminasi adalah adanya prasangka terhadap usaha penyebaran agama Kristen yang dilakukan oleh kelompok agama yang jumlahnya lebih kecil, serta keberadaan aturan-aturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang dianggap membatasi peluang, kebebasan, dan dukungan terhadap kelompok agama minoritas di ruang publik. Demokrasi yang bermartabat seharusnya menghormati kelompok minoritas dan memberikan mereka kesempatan yang setara untuk mengembangkan potensi diri. Meskipun tidak ada cara instan untuk mewujudkan demokrasi semacam itu, diperlukan sebuah kampanye strategis jangka panjang yang fokus pada pendidikan warga negara untuk menghargai perbedaan, menghormati keberagaman, serta mengatasi kecenderungan diskriminasi terhadap hak-hak minoritas di Indonesia.