This Author published in this journals
All Journal Karimah Tauhid
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengawasan dan Penilaian Terhadap Anggota Brimob Polri Yang Sedang Menjalankan Hukuman Disiplin Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Di Resimen I Pasukan Pelopor Doko, Nyuwan; Gilalo, J. Jopie; Aminulloh, Muhamad
Karimah Tauhid Vol. 4 No. 2 (2025): Karimah Tauhid
Publisher : Universitas Djuanda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30997/karimahtauhid.v4i2.17883

Abstract

Anggota brimob yang menjalankan hukum disiplin perlu diawasi oleh Bidpropam guna memperoleh data pribadi tentang perilaku anggota brimob yang menjalankan hukuman disiplin karena dalam menjalan hukum anggota brimob biasanya kurang menaati berbagai hukuman yang diberikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis Pengawasan Dan Penilaian Terhadap Anggota Brimob Polri Yang Sedang Menjalankan Hukuman Disiplin Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Di Resimen I Pasukan Pelopor. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Hasil penilitian menunjukkan bahwa Pengawasan Dan Penilaian Terhadap Anggota Brimob Polri Yang Sedang Menjalankan Hukuman Disiplin Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Di Resimen I Pasukan Pelopor merupakan tindakan mengontrol setiap anggota brimob di Resimen I Pelopor yang dilakukan melalui penilaian perilaku pribadi, ketaatan terhadap kode etik, disiplin dalam menjalankan hukuman, menaati perintah atasan, kerja sama dengan rekan kerja. Pembinaan rohani dilakukan untuk membentuk karakter yang baik sebagai anggota polri dan sebagai anggota satuan brimob yang dilakukan melalui kegiatan keagamaan pengajian dan tadarusan, tadabbur alqur’an. Pembinaan profesionalitas yaitu pembinaan yang dapat dilakukan untuk menjadikan anggota brimob profesional. Menjadi anggota brimob yang profesional yaitu memiliki kompetensi dalam bidang kepolisian khususnya kemampuan sebagai anggota pelopor, memiliki integritas yang tinggi, tidak mudah menyalahgunkan kewenangan, tidak mudah melakukan pelanggaran.