Fenomena perilaku prostitusi mengalami perkembangan yang signifikan dan masif, dipercepat oleh penyebaran informasi melalui media elektronik. Keterbatasan regulasi komprehensif mengenai prostitusi berdampak pada evolusi hukum yang mempengaruhi praktik tersebut. Minimnya pengaturan memunculkan budaya hukum baru di kalangan pelaku, yang berimbas pada berbagai lapisan masyarakat. Konsekuensi terburuk dari maraknya prostitusi adalah meningkatnya penyebaran penyakit menular seksual, yang mengancam kesehatan tidak hanya pelaku langsung, tetapi juga pihak-pihak terkait seperti pasangan mereka. Penelitian ini bertujuan menganalisis regulasi prostitusi dalam sistem hukum pidana Indonesia saat ini, serta menyoroti urgensi pembaruan hukum yang komprehensif di masa mendatang. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, studi ini mengandalkan data sekunder dari penelitian kepustakaan dan analisis peraturan perundang-undangan, dengan pendekatan analisis preskriptif. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa meskipun beberapa peraturan daerah telah mengatur praktik prostitusi, belum ada regulasi nasional yang rigid dan menyeluruh. Beberapa rekomendasi untuk perbaikan di masa depan meliputi: penetapan definisi prostitusi yang jelas, kriminalisasi konsumen dan pekerja seks komersial, reformulasi delik bagi mucikari, penerapan sistem sanksi ganda (double track system), pemberatan pidana, serta perumusan bentuk delik yang lebih komprehensif.