Era globalisasi saat ini berdampak pada kehidupan masyarakat yang ditandai kemudahan akses informasi yang memungkinkan transaksi keuangan menjadi sangat cepat dan sulit diawasi. Salah satu kejahatan yang berkembang pesat adalah pencucian uang hasil tindak pidana. Untuk menanggulanginya, Pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, namun kenyataannya, pelaku pencucian uang hasil tindak pidana Narkotika belum dijatuhi sanksi pidana yang maksimal. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian, Pertama bahwa penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang hasil dari tindak pidana narkotika pada perkara Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 438/Pid.Sus/2014/Pn.Stb, di mana penegak hukum terutama hakim tidak memberikan sanksi yang maksimal sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Kedua, Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum tindak pidana pencucian uang hasil dari tindak pidana narkotika yaitu faktor substansi hukum yakni perbedaan ketentuan pidana dalam undang-undang narkotika dan undang-undang pencucian yang sama-sama merupakan undang-undang tindak pidana khusus, faktor pemahaman penegak hukum tentang ketentuan tindak pidana pencucian uang, keterbatasan sarana dan prasarana dala mendeteksi dan mengungkap transaksi keuangan yang berasal dari tindak pidana, dan kesadaran hukum penyedia jasa dalam menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa dan kewajiban pelaporan transaksi keuangan mencurigakan.