Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Strategi dan Implementasi Guru PPKn dalam Membangun Sikap Nasionalisme Peserta Didik Kelas X di SMA IT Granada Samarinda Amanda, Adistira Meidita; Asnar, Asnar; Hardoko , A.; Warman, Warman
Jurnal Ilmu Pendidikan dan Psikologi Vol 2 No 3 (2025): Jurnal Ilmu Pendidikan dan Psikologi
Publisher : Pijar Pustaka Widyadhana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi yang digunakan oleh guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) dalam menanamkan sikap nasionalisme melalui penerapan disiplin di kalangan peserta didik kelas X di SMA IT Granada Samarinda. Sikap nasionalisme merupakan salah satu aspek penting dalam pembentukan karakter generasi muda, di mana disiplin menjadi salah satu indikator utama dalam merealisasikan nilai-nilai kebangsaan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Subjek penelitian meliputi guru PPKn dan peserta didik kelas X A-1,X A-2,X A-3,X B-1,X B-2. Hasil penelitian menunjukkan bahwa guru PPKn menerapkan berbagai strategi dalam membangun sikap nasionalisme dalam hal disiplin peserta didik, seperti metode pembelajaran kontekstual, penerapan aturan kedisiplinan, pemberian keteladanan, serta integrasi nilai-nilai nasionalisme dalam kegiatan belajar mengajar dan ekstrakurikuler.
Implementasi Kesadaran Hukum Ditinjau dari Perspektif Masyarakat Amanda, Adistira Meidita
Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum Vol. 3 No. 3 (2023): Juli
Publisher : Actual Insight

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56393/nomos.v3i3.1613

Abstract

Indonesia sebagai Negara hukum. Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa segala sesuatu perbuatan haruslah didasarkan pada hukum. penegasan dianutnya prinsip Negara Hukum sebagaimana tertuang pada pasal 1 ayat (3) Undang Undang Dasar 1945. Hukum dibentuk memiliki tujuan, salah satu tujuan dibentuknnya hukum adalah untuk memperoleh kepastian hukum. Hukum di Indonesia ternyata belum memberikan kepastian hukum bagi warganegara Indonesia. Beberapa faktor kurang tegaknnya hukum di Indonesia yang dikemukakan oleh beberapa ahli hukum, dapat dipengaruhi antara lain adanya kesadaran hukum baik kesadaran hukum dari masyarakat serta kesadaran hukum dari pemerintah.diperlukan beberapa upaya dan kerja keras dalam meneggakan hukum di Indonesia serta tidak lepas juga kemampuan dan kemauan yang cukup keras dari berbagai elemen baik itu dari masyarakat serta pemerintah. Penegakan hukum dengan demikian adalah bentuk penegakan keadilan. Dalam bahasa Inggeris juga terkadang dibedakan antara konsepsi ‘court of law’ dalam arti pengadilan hukum dan ‘court of justice’ atau pengadilan keadilan. Bahkan, dengan semangat yang sama pula.