Jual beli tanah yang dilakukan dengan PPJB tidak jarang menimbulkan masalah, baik itu yang berasal dari pembeli maupun dari penjualnya sendiri. Salah satu contohnya dalam permasalahan jual beli tanah antara Nicco dan Tati dalam perkara Nomor 362/Pdt/2023/PT Bandung. Nicco ingin membeli sebagian bidang tanah seluas 942 m² dengan harga Rp. 3.300.000/m2 yang merupakan bagian tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 3198 atas nama Mita bin Rain yang luas keseluruhannya 4.515 m2 dari Tati. Jual beli dilakukan secara bertahap dengan membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dihadapan Notaris. Setelah pembayaran lunas dan Toko Bangunan siap ditempati, Nicco ingin meningkatkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) menjadi Akta Jual Beli (AJB) sekaligus melanjutkan proses balik nama, namun niat tersebut tidak dapat terlaksanakan karena Tati selaku penjual tidak bersedia tanpa alasan yang jelas. Tujuan dari penulisan ini adaljah untuk memahami dan menganalisis pertimbangan hakim serta akibat hukum dari putusan nomor 362/Pdt/2023/PT Bandung. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan menganalisa bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara nomor 362/Pdt/2023/PT Bandung terkait sengketa jual beli tanah dengan PPJB. Pendekatan penelitian yang digunakan ada 3 (tiga) yaitu pendekatan perundang-undangan , Pendekatan konseptual dan Pendekatan kasus. Hasil penelitian ini, pertimbangan hakim dalam putusan nomor 362/Pdt/2023/PT Bandung sudah tepat, karena berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2016 jual beli tanah yang dilakukan dengan berdasarkan PPJB tetap dapat dianggap sah secara hukum apabila memenuhi 3 (tiga) syarat yaitu, Pembeli telah melakukan pelunasan harga tanah, pembeli telah menguasai objek jual beli, dan dilakukan dengan itikad baik. Kata Kunci: PPJB, tanah, jual beli