Brilliana, Fauziah Wiranti
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Penerapan Wewenang Komisi Yudisial Dalam Hal Penyadapan Ditnjau Dari Konsep Al-Ḍararu Yuzālu Biqodri Al-Imkān Brilliana, Fauziah Wiranti; Wicaksana , Febrian Arif
JOURNAL OF INDONESIAN COMPARATIVE OF SYARIAH LAW Vol 5 No 2 (2022): Comparative of Syari'ah Law
Publisher : Journal of Indonesian Comparative of SyariÆah Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21111/jicl.v5i2.7684

Abstract

Maraknya praktik judicial corruption yang diawali dengan pelanggaran kodeetik Hakim, menuntut lembaga Komisi Yudisial untuk bertindak lebih tegas dalam mengawasi perilaku Hakim. Guna meminimalisir aksi “Hakim nakal” tersebut, KY memiliki pasal mengenai kewenangan penyadapan. Namun statusnya yangmerupakan lembaga non-penyidik dan hanya berfungsi mengawasi kode etikhakim, membuat beberapa pihak tidak menyetujui keberadaan pasal penyadapanitu. Berdasarkan permasalahan tersebut, penulis bermaksud untuk mengkajipenerapan wewenang penyadapan oleh KY dalam proses pengawasan danpenegakan kode etik Hakim dengan ditinjau melalui salah satu konsep kaidahfiqhiyyah yaitu, kaidah al-dararu yuzālu biqodri al-imkān. Metode penelitian dalamtulisan ini bersifat penelitian pustaka (library research). Pendekatan penelitianmenggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.Teknik pengumpulan data didapat melalui analisis buku-buku, jurnal, maupunliteratur lainnya. Data yang berhasil dikumpulkan kemudian diolah menggunakananalisis kualitatif deskriptif, dimana hasil penelitian dituangkan secara deskriptif bukan dengan hitungan angka. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalamtinjauan konsep al-dararu yuzālu biqodri al-imkān, menerapkan wewenangpenyadapan oleh KY sangat dibutuhkan dalam proses pengawasan dan penegakankode etik hakim guna mencegah kejahatan Hakim yang berpotensi menimbulkankerugian lebih besar bagi masyarakat.