Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PEMBERONTAKAN GWANGJU DI REPUBLIK KOREA SELATAN PADA TAHUN 1980 DALAM PERSPEKTIF HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL Kim Sodam; Tjokorda Istri Diah Widyantari Pradnya Dewi
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 3 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Maret
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v3i3.1680

Abstract

Penelitian ini ditujukan guna memahami Hukum Humaniter Internasional dari sudut pandang hukum materiil maupun formil dalam mengalisa penanganan Pemberontakan Gwangju Di Republik Korea Selatan pada tahun 1980 yang dilakukan oleh Chun Doo-hwan serta bagaimana kewenangan Pengadilan Pidana Internasional dalam melakukan pemeriksaan dan mengadili perkara tersebut. Penelitian ini menggunakan metode hukum normative dengan pendekatan Peraturan Perundang-Undangan, pendekatan Fakta, dan pendekatan Historis. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Pemberontakan Gwangju merupakan konflik bersenjata non-internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 pada Protokol Tambahan II Konvensi Jenewa yang diadopsi pada tahun 1977, dengan demikian penyerangan secara membabi-buta untuk menangani pemberontakan tersebut menunjukkan bahwa Angkatan bersenjata Republik Korea Selatan tidak mematuhi ketentuan Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 tentang Perlindungan Warga Sipil Dalam Masa Peperangan oleh karenanya peristiwa tersebut dapat diadili berdasarkan Hukum Humaniter Internasional. PBB dapat membentuk Peradilan ad hoc maupun berkolaborasi dengan Pemerintah Republik Korea Selatan guna mengadili perkara tersebut agar dapat melakukan investigasi, penuntutan, dan mengadili pejabat-pejabat Republik Korea Selatan yang masih hidup dan turut terlibat dalam tragedi Pemberontakan Gwangju.