Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji berbagai alternatif penyelesaian sengketa hak cipta musik serta menganalisis kelebihan dan kekurangan masing-masing mekanisme yang tersedia. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil studi menunjukkan bahwa sengketa hak cipta musik dapat diselesaikan melalui tiga metode alternatif yang efektif, yaitu mediasi, arbitrase, dan negosiasi. Ketiga metode ini menawarkan pendekatan yang berbeda dalam penyelesaian sengketa dengan kelebihan dan kekurangan masing-masing. Di antara ketiga alternatif tersebut, mediasi dipandang sebagai metode paling efektif dan efisien. Proses mediasi berlangsung relatif cepat, dengan batas waktu maksimal 30 hari, sehingga para pihak dapat segera mendapatkan resolusi atas sengketa yang dihadapi tanpa harus menunggu waktu yang lama seperti dalam proses litigasi. Selain itu, mediasi juga menjamin kerahasiaan bagi semua pihak yang terlibat, sehingga informasi sensitif atau strategis tidak akan terungkap kepada publik. Hal ini sangat penting, terutama dalam industri musik di mana reputasi dan hak kekayaan intelektual memiliki nilai yang signifikan. Meskipun mediasi menawarkan banyak manfaat, keberhasilannya sangat bergantung pada iktikad baik dan komitmen masing-masing pihak yang terlibat. Untuk mencapai kesepakatan yang memuaskan, kedua belah pihak harus mau saling mendengarkan dan berkompromi. Tanpa adanya niat baik untuk menyelesaikan perselisihan, mediasi dapat menjadi tidak efektif dan bahkan berpotensi gagal. Oleh karena itu, penting bagi tiap pihak untuk memasuki proses mediasi dengan mindset yang konstruktif dan terbuka, sehingga hasil yang dicapai benar-benar dapat memenuhi kepentingan dan harapan semua pihak.