Meskipun Akta Jual Beli (AJB) merupakan dokumen otentik yang memiliki kekuatan lebih sempurna dibanding dengan perjanjian di bawah tangan, dalam objek perjanjian ini akan menguraikan suatu permasalahan hukum dimana terdapat AJB atas tanah yang dibatalkan oleh hakim karena tidak terpenuhinya syarat materiil dalam pembuatannya. Lalu bagaimana akibat hukum terhadap AJB yang telah dibuat oleh PPAT yang dibatalkan oleh hakim ? Kemudian bagaimana kepastian hukum bagi pemilik SHM terhadap perbuatan melawan hukum oleh PPAT ? Dalam penelitian ini, penulis menggunakan teori akibat hukum dan hukum perjanjian untuk menganalisis permasalahan tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan atau data skunder. Adapun pendekatan penelitian yang dipergunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan menginventarisasi aturan hukum positif, literatur buku, jurnal dan sumber bahan hukum lainnya. Untuk teknik analisa bahan hukum dilakukan dengan penafsiran hukum gramatikal dan sistematis. Hasil penelitian yang diperoleh adalah bahwa akibat hukum terhadap AJB yang telah dibuat oleh PPAT yang dibatalkan berdasarkan putusan hakim adalah tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga harus dinyatakan batal demi hukum. Kemudian kepastian hukum bagi pemilik SHM terhadap perbuatan melawan hukum oleh PPAT adalah menjadi pemilik yang sah atas sebidang tanah milik almarhum ayahnya dikarenakan AJB yang dibuat oleh PPAT sebagai dasar peralihan SHM yang diterbitkan oleh BPN tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga SHM yang sah adalah SHM atas nama ayah Para Penggugat yang menjadi milik Para Penggugat sebagai ahli waris yang sah.