Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kajian Hukum Terhadap Pemidanaan Anak Pelaku Kejahatan Kesusilaan Meliani Sitepu, Artanta; Ediwarman, Ediwarman; Yunara, Edi; Trisna, Wessy
Jurnal Multidisiplin Indonesia Vol. 1 No. 4 (2022): Jurnal Multidisiplin Indonesia
Publisher : Riviera Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58344/jmi.v1i4.105

Abstract

Pendahuluan: Kejahatan terhadap kesusilaan diartikan sebagai suatu bentuk pelanggaran atau kejahatan terhadap nilai susila (norma kesusilaan). Kejahatan terhadap kesusilaan tidak hanya dapat dilakukan oleh orang dewasa namun juga dapat dilakukan oleh anak dibawah umur. Setiap tahun jumlah anak sebagai pelaku kejahatan kesusilaan dan sebagai korban kesusilaan selalu meningkat sehingga perlu dilakukan penelitian dan pengkajian terkait apakah peraturan perundang-undangan yang sudah ada masih mampu untuk mengatasi permasalahan tersebut atau diperlukan upaya-upaya lain untuk dapat mencegah hal tersebut dapat terjadi. Metode: Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang mengkaji asas atau prinsip hukum. Pendekatan dalam penelitian tesis ini adalah pendekatan undang-undang, pendekatan kasus dan pendekatan analitis. Pendekatan undang-undang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang berkaitan dengan penelitian tesis ini. Pendekatan kasus dilakukan dengan menelaah kasus dalam Putusan No. 21/Pid.Sus-Anak/2021/Pn. Rap dan Putusan No. 26/Pid.Sus-Anak/2019/Pn.Mna yang telah berkekuatan hukum tetap. Sumber data yang digunakan adalah data primer, sekunder dan tersier. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif, sebagai hasil dari pengumpulan data melalui data primer, sekunder dan tersier. Dari data primer, sekunder dan tersier dilakukan analisa untuk menarik kesimpulan, yang dikaitkan dengan teori-teori, konsep yang mempunyai relevansi untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang ada dalam perumusan masalah. Kesimpulan: Kesimpulan dalam penelitian menunjukkan bahwa dalam Putusan No. 21/Pid.Sus-Anak/2021/Pn. Rap dan Putusan No. 26/Pid.Sus-Anak/2019/Pn.Mna adalah bentuk pemidanaan yang efektif adalah pemidanaan yang bersifat integratif. Pemberian hukuman sekaligus pelatihan terhadap Anak Hotman Effendi dan anak David Erlangga sudah cukup efektif karena hukumannya gabungan dari aspek retributif dan deterrence serta treatment. Oleh karena itu diharapkan tujuan pemidaan dapat tercapai.