Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Akibat Hukum Terjadinya Kekosongan Terhadap Organ-Organ Yayasan Yang Sudah Habis Masa Kepengurusannya Wahyuny, Dian; Yuhelson, Yuhelson; Nazaruddin Halim, Anriz
Jurnal Multidisiplin Indonesia Vol. 2 No. 8 (2023): Jurnal Multidisiplin Indonesia
Publisher : Riviera Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58344/jmi.v2i8.414

Abstract

Yayasan yang mengalami kekosongan organ-organ dimana pengurus dan pengawas sudah habis masa jabatannya 5 (lima) tahun dan saat bersamaan organ pembina terjadi kekosongan dikarenakan telah meninggal dunia semua atau tidak diketahui keberadaannya, yang mana belum diatur secara tegas dalam Undang-Undang Yayasan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan jenis penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan atau data sekunder dengan sumber bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun pendekatan penelitian yang dipergunakan Pendekatan Perundang-undangan, Konseptual, Analistis, dan Kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan menginventarisasi aturan hukum positif, literature buku, jurnal dan sumber bahan hukum lainnya. Untuk Teknik Analisa bahan hukum dilakukan dengan penafsiran hukum yaitu Penafsiran Gramatikal, Penafsiran Sistematis, Penafsiran Teleologis dan metode konstruksi hukum. Dari hasil penelitian bahwa Akibat Hukum adalah suatu akibat yang ditimbulkan oleh hukum terhadap suatu perbuatan yang dilakukan oleh subyek hukum. Peristiwa hukum terjadinya kekosongan organ-organ Yayasan, yang mengakibatkan Yayasan tidak memiliki organ kepengurusan untuk bertindak atau mewakili atas nama Yayasan. Tindakan organ-organ Yayasan yang sudah habis masa jabatannya atau tanpa kewenangannya menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan. Sedangkan untuk mendapatkan kepastian hukum atas tindakannya dapat mengajukan permohonan penetapan di Pengadilan Negeri setempat, yang pada dasarnya putusan hakim merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang bertujuan salah satunya untuk mencapai kepastian hukum.