Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi Di Sektor Agraria Perspektif Kepastian Hukum Dan Keadilan Ihsan, Samsul; Rina Rohayu Harun; Yulias Erwin
Jurnal Kompilasi Hukum Vol. 10 No. 1 (2025): Jurnal Kompilasi Hukum
Publisher : Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jkh.v10i1.205

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Bagaimana Tipologi Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi Di Sektor Agraria dalam penerbitan sertifikat hak atas tanah nelayan Perspektif Kepastian Hukum Dan Keadilan dan Bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dalam penerbitan sertifikat tanah bagi nelayan di Indonesia dapat mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan, Metode yang digunakan adalah Penelitian hukum normatif yang mengkaji putusan pengadilan serta norma-norma hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korupsi dalam sektor agraria, terutama dalam penerbitan sertifikat tanah untuk nelayan, berdampak besar terhadap kepastian hukum dan keadilan. Berdasarkan analisis beberapa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), penerapan kepastian hukum dan keadilan sangat penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap sistem pertanahan di Indonesia. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi dan pengembalian hak tanah yang diambil secara ilegal merupakan langkah penting untuk memastikan program pemerintah berjalan sesuai prinsip hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang konsisten akan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan publik terhadap sistem hukum, sekaligus memastikan perlindungan hak-hak nelayan dan meningkatkan keadilan sosial serta ekonomi. Oleh karena itu, penegakan hukum yang efektif tidak hanya menguntungkan pihak yang dirugikan langsung, tetapi juga memperkuat integritas sistem hukum dan menciptakan pemerintahan yang lebih akuntabel dan transparan.Kata kunci: Tindak pidana; korupsi; agraria; kepastian hukum; keadilan.
Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Tipikor Mataram Nomor :11/Pid.sus-Tpk/2022/Pn Mataram Terkait Sertifikat Hak Atas Tanah Nelayan Dusun Awang Asem Desa Mertak Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah Ihsan, Samsul; Aswadi , Khairul Aswadi; Anwar , Anwar
Unizar Recht Journal (URJ) Vol. 2 No. 3 (2023): Unizar Recht Journal (URJ)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36679/urj.v2i3.139

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk Pengaturan Tindak Pidana Korupsi Sertifikat Hak Atas Tanah Nelayan di Dusun Awang Asem Desa Mertak Kecamatan Pujut Lombok Tengah dan untuk mengetahui bagaimana bentuk Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Perkara Nomor :11/Pid.Sus-Tpk/2022/Pn Mtrm Tentang Tindak Pidana Korupsi Sertifikat Hak Atas Tanah Nelayan Dususn Awang Asem Desa Desa Mertak Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah. Dalam penelitian ini mtode yang digunakan adalah penelitian hukum Normatif, yakni penelitian yang mengkaji serta menganalisis peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum, dan norma hukum dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang menjadi standar perilaku manusia khususnya dalam kaitannya dengan kasus yang diangkat. Hasil penelitian yaitu 1) Pengaturan Tindak Pidana Korupsi Sertifikat Hak Atas Tanah Nelayan di Dusun Awang Asem Desa Mertak Kecamatan Pujut Lombok Tengah Melihat bahwa salah satu unsur Tindak Pidana Korupsi di dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) adalah Urgensi mengenai tanah bagi kehidupan manusia mendapat perhatian lebih dari pemerintah, sehingga dikeluarkanlah Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). 2) Pertimbangan Hukum majelis hakim dalam menjatuhkan putusan perkara Nomor :11/Pid.Sus-Tpk/2022/Pn Mtrm Tentang Tindak Pidana Korupsi Sertifikat Hak Atas Tanah Nelayan Dusun Awang Asem Desa Mertak Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, berdasarkan Pasal 12 huruf e sub Pasal 12 huruf a sub Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 bawa tersangka merupakan salah satu penerima manfaat dari program sertifikat tanah tersebut berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas maka unsur pegawai negeri atas penyelenggara negara sebagaimana dimaksud oleh Pasal tersebut tidak terpenuhi, menimbang oleh karena salah satu unsur dakwaan primer tidak terpenuhi sehingga terdakwa di putus bebas dari dakwaan.