Dalam kehidupan masyarakat banyak sekali dijumpai kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga. Banyak motif yang menyebabkan terjadinya kekerasan tersebut, misalnya karena faktor kecemburuan, ekonomi, perselingkuhan, suami pengangguran, sosial budaya, istri pembangkang dan lain sebagainya, kekerasan dalam rumah tangga sering terjadi karena adanya kesalahpahaman antara suami dan istri. Tujuan penelitian ini antara lain: Mendeskripsikan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tentang kekerasan dalam rumah tangga nomor 310/Pdi.Sus/2022/PN.Mojokerto dan Mendeskripsikan efektivitas putusan pengadilan dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri sesuai putusan pengadilan nomor 310/Pdi.Sus/2022/PN.Mojokerto. Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian yang didapatkan sebagai berikut: Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Perkara Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga Nomor 310/PDI.SUS/2022/PN.Mojokerto terdiri dari Saksi (korban) kekerasan dalam rumah tangga mengajukan tuntutan kepada pengadilan, Keterangan terdakwa dalam melakukan kekerasan dalam rumah tangga di pengadilan Pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga. Efektivitas putusan pengadilan dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh pihak suami terhadap pihak istri sesuai dengan putusan pengadilan nomor 310/Pdi.Sus/2022/Pn.Mojokerto antara lain: Menjalankan Kebijakan Sesuai Kaidah Hukum, Bersinergi dengan aparat hukum, Memberikan Fasilitas Hukum, Memberikan Kesadaran Tentang Hukum Kepada Masyarakat. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah Pertimbangan Majelis Hakim laporan tindak kekerasan terdakwa dalam rumah tangga yang dilakukan sesuai dalam pasal 5 huruf a terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum, kemudian hasil penyelidikan luka lebam dan rasa sakit yang dialami saksi (korban) berdasarkan surat Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Nomor 353/3094/416-207/2022 dengan kesimpulan ditemukan memar pada kedua lengan atas, paha atas dan paha bawah setelah pasien mendapatkan perawatan pasien dipulangkan. Dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah. Efektivitas putusan pengadilan dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri sesuai putusan pengadilan nomor 310/Pdi.Sus/2022/Pn.Mojokerto. Ada beberapa faktor terkait yang menentukan proses penegakan hukum, yaitu substansi hukum, kultur hukum dan struktur hukum.