Dengan adanya peran Kejaksaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang tidak terlepas dari beberapa ketentuan hukum yang berlaku seperti sebelum dilakukannya penunututan, Kejaksaan melakukan upaya penyelidikan hingga pemeriksaan tersangka. Maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran dan wewenang Jaksa dalam perkara tindak pidana korupsi berdasarkan undang-undang yang berlaku, serta mengetahui faktor yang menghambat Jaksa dalam melaksanakan wewenangnya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan kepustakaan (library research). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa peran Jaksa dalam perkara tindak pidana korupsi mencakup fungsi sebagai penyelidik, penyidik, dan penuntut (Pasal 26 UU Nomor 31 tahun 1999), serta pelaksana putusan pengadilan (eksekutor). Wewenang yang dimiliki Jaksa adalah dapat melakukan tindakan hukum seperti melakukan penyadapan, penyitaan, penahanan, dan penangkapan (Pasal 7 ayat (1) KUHAP). Adapun hambatan yang dihadapi Jaksa berupa hambatan internal yang meliputi kualitas sumber daya manusia dan birokrasi yang kompleks, serta hambatan eksternal yang berupa intervensi politik dan stigma negatif dari masyarakat. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penyempurnaan sistem pencegahan tindak pidana korupsi agar tujuan pembangunan nasional dapat tercapai secara optimal, serta perlunya pembaruan sistem hukum yang terfokus pada pencegahan korupsi dengan memperhatikan prinsip-prinsip dan asas-asas yang berlaku.