Penegakan hukum adalah sistem yang di dalamnya terdapat anggota pemerintah yang bertindak secara terorganisir untuk menegakkan hukum dengan cara memecahkan permasalahan hukum dengan memulihkan, atau menghukum orang-orang yang melanggar undang-undang dan norma hukum yang mengatur masyarakat dalam penegakan hukum tersebut berada, secara langsung terlibat dalam pengamatan untuk mencegah atau menggalangi dan menemukan aktivitas kriminal, salah satu penegakan hukum yaitu memodifikasi kendaraan bermotor dengan mengubah bentuk atau menambahkan sesuatu, dalam hukum indonesia tentu saja perbuatan itu dilarang untuk dilakukan khususnya di dalam hukum positif tentu saja larangan tersebut dikarenakan memiliki dampak-dampak negatif baik bagi si pengendara sendiri maupun orang lain yang sedang berlalu lintas dijalan raya, memodifikasi kendaraan bermotor berarti ada suatu bentuk dari bagian kendaraan itu diubah dan menjadi tidak seperti apa yang sudah ditentukan oleh undang-undang atau standar pabrikan, karena hal tersebut memodifikasi kendaraan bermotor sangat dilarang, selain itu dengan melakukan modifikasi bagi kendaraan bermotor berarti juga sudah melangar hak ciptaan yang sudah dibuat oleh pabrikan kendaraan bermotor tersebut, maka dari itu dalam artikel ini seperti apa penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana memodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe berdasarkan putusanĀ nomor : 92/ pid.sus/2021/pn.kla), dan bagaimana pertanggungjawaban yang harus diterima oleh pelaku yang melakukan modifikasi kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan undang-undang, dalam metode penelitian ini mengunakan Penelitian dengan mengumpulankan berupa data-data, mempelajari buku yang tersedia di kepustakaan, selain itu penulis juga mengunakan website yang memiliki hubungan dengan masalah yang penulis ambil, sehingga dikumpulkan data tersebut secara konkrit dan akurat dan penulis juga mengunakan Pendekatan objek yang diteiti dan melakukan wawancara.