Kemajuan teknologi informasi yang begitu pesatnya membuat style hidup masyarakat yang instan untuk menikmati film tanpa harus ke bioskop yaitu dengan mudah mengakses web streaming film di web sah yang telah terdapat di internet seperti Netflix. Tetapi tidak menutup kemungkinan adanya pelanggaran seperti pembajakan karya cipta film maupun menjual akun Netflix secara illegal melalui Layanan Over The Top lainnya. Riset ini bermaksud untuk menganalisa perlindungan hukum dan upaya hukum terhadap pelanggaran karya cipta film pada aplikasi Netflix. Metode penelitian adalah normative dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual serta pengumpulan bahan hukum menggunakan kepustakaan. Hasil penelitian diperoleh bahwa perlindungan hukum terhadap karya cipta film pada aplikasi Netflix yaitu bentuk perlindungan hukum internal dan bentuk perlindungan hukum eksternal. Pada bentuk perlindungan hukum internal yaitu pihak Netflix dapat mengubah atau menghentikan izin layanan aplikasi kapan saja ketika adanya pelanggagaran kekayaan intelektual dan dapat mengisi kolom aduan klaim pelanggaran hak cipta pada laman resmi Netflix. Sedangkan bentuk perlindungan hukum eksternal yaitu melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan. Diperlukan perlindungan hukum oleh pemerintah atas ciptaan yang dipublikasikan secara digital melalui Undang-Undang hak cipta di Indonesia dengan memperbaharui undang-undang hak ciptanya untuk memberikan perlindungan hukum secara penuh atas hak cipta dalam media digital khususnya pada layanan Over The Top (OTT). Kata kunci: Perlindungan Hukum, Karya Cipta film, Aplikasi Netflix