Sistem finansial negara mengatur tentang finansial negara yang meliputi pendapatan negara, pengeluaran negara, dan pembiayaan finansial negara. Meskipun demikian, secara umum, garis besar APBN terdiri dari lima aspek utama. Pengelolaan keuangan regional adalah sebuah kegiatan yang mencakup perencanaan, penganggaran, pelaksanaan perencanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, serta pengawasan dari finansial regional yang pada akhirnya akan diwujudkan dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Hubungan finansial antara pemerintah pusat dan daerah dapat dijelaskan sebagai sebuah sistem yang mengatur bagaimana alokasi dana dilakukan di antara tingkat pemerintahan yang berbeda, serta cara mencari sumber daya untuk mendukung kegiatan sektor publik di daerah. Desentralisasi fiskal adalah pelimpahan wewenang oleh pemerintah pusat kepada daerah dalam hal pengelolaan finansial regional. Salah satu aspek penting dari otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengelola finansial regional secara mandiri. Negara Indonesia, sebagai negara kesatuan, menggabungkan pengakuan terhadap kewenangan daerah dalam mengelola keuangannya dengan kewenangan pemerintah pusat dalam melakukan transfer fiskal dan mengawasi kebijakan fiskal daerah. Dana Alokasi Umum (DAU) suatu daerah didistribusikan berdasarkan celah fiskal dan alokasi dasar, di mana celah fiskal merupakan perbedaan antara kebutuhan fiskal dengan kapasitas fiskal daerah. Kapasitas fiskal daerah mencakup Pendapatan Asli Daerah dan Dana Bagi Hasil, kecuali Dana Reboisasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peningkatan kapasitas fiskal daerah berjalan seiring dengan otonomi daerah. Kata kunci: Sistem Keuangan, Desentralisasi Fiskal, Otonomi Daerah