Tulus Asa Perdana
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PARADOKS LEGISLASI PERPPU CIPTA KERJA: KEPENTINGAN ATAU KEGENTINGAN YANG MEMAKSA? Tulus Asa Perdana; Wendra Yunaldi
YUSTISI Vol 10 No 3 (2023)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v10i3.15293

Abstract

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) menimbulkan polemik ditengah masyarakat. Sifat kegentingan memaksa dari Perppu ini tidak mempunyai parameter yang jelas. Sehingga, proses legislasi Perppu Cipta Kerja justru menegasi perintah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 (Putusan MK-91). Secara teoritis dan yuridis, Perppu Cipta Kerja jauh dari tolak ukur dimensi kegentingan yang memaksa. Tujuan penelitian ini ingin melihat tafsir otentik tentang typologi kegentingan yang memaksa dalam Perppu Cipta Kerja. Selain itu, ingin mengetahui pengaturan pembentukan Perppu Cipta Kerja dalam konstruksi Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah untuk terakhir kalinya menjadi Undang-Undang No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU-PPP) dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 (Putusan MK-138). Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Data yang dijadikan sebagai sumber analisis adalah data sekunder. Data itu kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Sehingga, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Riset ini menemukan bahwa Penerbitan Perppu Cipta Kerja merupakan patologi autocratic legalism yang sedang diperagakan oleh pemerintah dengan cara mengakali serta membangkang terhadap perintah Putusan MK-91, menggunakan hukum sebagai alat kamuflase untuk melegalkan (kembali) regulasi yang justru telah dibatalkan oleh MK sendiri. Tafsir kegentingan yang memaksa dalam Perppu Cipta Kerja kontradiktif dan sumir. Konsideran menimbang Perppu Cipta Kerja bertolak belakang dengan Putusan MK-138. Selain itu, dalam mekanisme pembentukannya, Perppu Cipta Kerja tidak mengakomodasi partisipasi masyarakat. Tiga kategori/parameter Perppu Cipta Kerja tidak memenuhi secara komulatif maupun alternative sebagaimana yang digariskan dalam Putusan Mk-138. Kata kunci: Legislasi; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja; Kegentingan Yang Memaksa.
PARADOKS LEGISLASI PERPPU CIPTA KERJA: KEPENTINGAN ATAU KEGENTINGAN YANG MEMAKSA? Tulus Asa Perdana; Wendra Yunaldi
YUSTISI Vol 10 No 3 (2023)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v10i3.15293

Abstract

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) menimbulkan polemik ditengah masyarakat. Sifat kegentingan memaksa dari Perppu ini tidak mempunyai parameter yang jelas. Sehingga, proses legislasi Perppu Cipta Kerja justru menegasi perintah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 (Putusan MK-91). Secara teoritis dan yuridis, Perppu Cipta Kerja jauh dari tolak ukur dimensi kegentingan yang memaksa. Tujuan penelitian ini ingin melihat tafsir otentik tentang typologi kegentingan yang memaksa dalam Perppu Cipta Kerja. Selain itu, ingin mengetahui pengaturan pembentukan Perppu Cipta Kerja dalam konstruksi Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah untuk terakhir kalinya menjadi Undang-Undang No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU-PPP) dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 (Putusan MK-138). Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Data yang dijadikan sebagai sumber analisis adalah data sekunder. Data itu kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Sehingga, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Riset ini menemukan bahwa Penerbitan Perppu Cipta Kerja merupakan patologi autocratic legalism yang sedang diperagakan oleh pemerintah dengan cara mengakali serta membangkang terhadap perintah Putusan MK-91, menggunakan hukum sebagai alat kamuflase untuk melegalkan (kembali) regulasi yang justru telah dibatalkan oleh MK sendiri. Tafsir kegentingan yang memaksa dalam Perppu Cipta Kerja kontradiktif dan sumir. Konsideran menimbang Perppu Cipta Kerja bertolak belakang dengan Putusan MK-138. Selain itu, dalam mekanisme pembentukannya, Perppu Cipta Kerja tidak mengakomodasi partisipasi masyarakat. Tiga kategori/parameter Perppu Cipta Kerja tidak memenuhi secara komulatif maupun alternative sebagaimana yang digariskan dalam Putusan Mk-138. Kata kunci: Legislasi; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja; Kegentingan Yang Memaksa.