Nicholas Herta Prasetyo
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS TERHADAP SISTEM PERIZINAN DI INDONESIA MELALUI ONLINE SINGLE SUBMISSION Ahmad Hafidz; Nicholas Herta Prasetyo; Helmina Zahrotul Jannah
YUSTISI Vol 10 No 3 (2023)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v10i3.15494

Abstract

Perizinan usaha adalah proses pendaftaran kegiatan usaha oleh pelaku usaha untuk memulai dan mengembangkan usahanya. Pemerintah telah memperkenalkan Online Single Submission (OSS) sebagai solusi baru untuk mempermudah dan mempercepat pelaku usaha dalam memperoleh izin usaha. OSS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, di mana Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang bertugas mengurus urusan pemerintah bagian penanaman modal. Melalui OSS, semua layanan yang terkait dengan perizinan diintegrasikan menjadi satu. Penerapan OSS telah meningkatkan efektivitas layanan perizinan, seiring dengan peningkatan ekonomi Indonesia. Selain itu, waktu yang dibutuhkan OSS untuk menerbitkan izin usaha hanya 2-3 hari, yang sebelumnya memakan waktu berbulan-bulan atau bahkan lebih lama. Berbagai tujuan penerapan OSS dalam proses perizinan telah tercapai. Namun, masih ada kendala dan tantangan dalam penerapan sistem OSS yang perlu diatasi. Kata Kunci: Yuridis, Perizinan, OSS, Efektivitas
ANALISIS YURIDIS TERHADAP SISTEM PERIZINAN DI INDONESIA MELALUI ONLINE SINGLE SUBMISSION Ahmad Hafidz; Nicholas Herta Prasetyo; Helmina Zahrotul Jannah
YUSTISI Vol 10 No 3 (2023)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v10i3.15494

Abstract

Perizinan usaha adalah proses pendaftaran kegiatan usaha oleh pelaku usaha untuk memulai dan mengembangkan usahanya. Pemerintah telah memperkenalkan Online Single Submission (OSS) sebagai solusi baru untuk mempermudah dan mempercepat pelaku usaha dalam memperoleh izin usaha. OSS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, di mana Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang bertugas mengurus urusan pemerintah bagian penanaman modal. Melalui OSS, semua layanan yang terkait dengan perizinan diintegrasikan menjadi satu. Penerapan OSS telah meningkatkan efektivitas layanan perizinan, seiring dengan peningkatan ekonomi Indonesia. Selain itu, waktu yang dibutuhkan OSS untuk menerbitkan izin usaha hanya 2-3 hari, yang sebelumnya memakan waktu berbulan-bulan atau bahkan lebih lama. Berbagai tujuan penerapan OSS dalam proses perizinan telah tercapai. Namun, masih ada kendala dan tantangan dalam penerapan sistem OSS yang perlu diatasi. Kata Kunci: Yuridis, Perizinan, OSS, Efektivitas
EFEKTIVITAS PENERAPAN RUMAH PERLINDUNGAN PEKERJA PEREMPUAN ATAS TERJAMINNYA PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA WANITA DI INDONESIA Nicholas Herta Prasetyo; Ratih Damayanti
Law Research Review Quarterly Vol. 11 No. 1 (2025): Justice, Crime, and Law Enforcement in Various Contexts
Publisher : Universitas Negeri Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/llrq.v11i1.25812

Abstract

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pekerja perempuan di Indonesia mencakup sekitar 36,32 persen dari total angkatan kerja nasional. Namun demikian, peningkatan partisipasi ini belum sepenuhnya diiringi dengan jaminan perlindungan hukum yang memadai. Perempuan masih kerap menghadapi berbagai hambatan struktural dan kultural, seperti diskriminasi berbasis gender, pelecehan seksual di tempat kerja, beban ganda, serta akses terbatas terhadap posisi kepemimpinan. perlindungan hukum bagi pekerja perempuan di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang selanjutnya diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Namun terdapat tantangan dalam implementasinya, Banyak pekerja perempuan masih mengalami kesulitan dalam mengakses hak cuti hamil, menghadapi diskriminasi berbasis gender, serta bekerja dalam lingkungan yang tidak ramah atau bahkan tidak aman. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memberikan jawaban atas tantangan implementasi dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak pekerja atau buruh perempuan dengan menerbitkan Peraturan Menteri (PERMEN) Nomor 1 Tahun 2020 tentang penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di tempat kerja.