Perizinan usaha adalah proses pendaftaran kegiatan usaha oleh pelaku usaha untuk memulai dan mengembangkan usahanya. Pemerintah telah memperkenalkan Online Single Submission (OSS) sebagai solusi baru untuk mempermudah dan mempercepat pelaku usaha dalam memperoleh izin usaha. OSS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, di mana Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang bertugas mengurus urusan pemerintah bagian penanaman modal. Melalui OSS, semua layanan yang terkait dengan perizinan diintegrasikan menjadi satu. Penerapan OSS telah meningkatkan efektivitas layanan perizinan, seiring dengan peningkatan ekonomi Indonesia. Selain itu, waktu yang dibutuhkan OSS untuk menerbitkan izin usaha hanya 2-3 hari, yang sebelumnya memakan waktu berbulan-bulan atau bahkan lebih lama. Berbagai tujuan penerapan OSS dalam proses perizinan telah tercapai. Namun, masih ada kendala dan tantangan dalam penerapan sistem OSS yang perlu diatasi. Kata Kunci: Yuridis, Perizinan, OSS, Efektivitas
Copyrights © 2023