Agusfinanda, Yudi
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Perkawinan Paksa Sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam (Rancangan Undang-Undang) Penghapusan Kekerasan Seksual Fikriana, Askana; Agusfinanda, Yudi
Dalihan Na Tolu: Jurnal Hukum, Politik dan Komunikasi Indonesia Vol. 3 No. 01 (2024): Dalihan Na Tolu: Jurnal Hukum, Politik dan Komunikasi Indonesia, Desember 2024
Publisher : SEAN Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58471/dalihannatolu.v3i01.284

Abstract

Dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual menjelaskan bahwa perkawinan paksa merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual yang dapat berdampak negatif terhadap korban, baik secara fisik, psikis, maupun sosial. Dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), perkawinan paksa diatur sebagai salah satu tindak pidana kekerasan seksual. Perkawinan paksa adalah pernikahan yang dilakukan tanpa persetujuan korban. Perkawinan paksa dapat terjadi karena berbagai faktor, seperti tekanan keluarga, tradisi, atau agama. Perkawinan paksa dapat berdampak negatif terhadap korban, baik secara fisik, psikis, maupun sosial. Secara fisik, korban perkawinan paksa dapat mengalami kekerasan, seperti kekerasan seksual, kekerasan fisik, atau kekerasan emosional. Secara psikis, korban perkawinan paksa dapat mengalami trauma, depresi, atau gangguan kecemasan. Secara sosial, korban perkawinan paksa dapat mengalami kesulitan dalam menyesuaikan diri dengan kehidupan pernikahan, kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan, atau kesulitan dalam menjalankan pendidikan. Wali nikah merupakan element terpenting dalam perkawinan, keberadaannya menentukan keabsahan sebuah perkawinan. Secara fiqh klasik, jenis wali nikah telah dikonstruksi menjadi wali mujbir dan wali ghairu mujbir. Secara aksiologis, wali mujbir berposisi sebagai sosok yang dapat menikahkan anak perempuannya dengan legalitas yang sangat tinggi, tentu dengan syarat-syarat tertentu, bukan semata-mata paksaan (ikrah).