Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran strategis dalam perekonomian Indonesia. Selain sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional, UMKM juga menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Salah satu sektor UMKM yang cukup berkembang adalah usaha gerabah, khususnya di daerah yang memiliki tradisi kuat dalam kerajinan tanah liat. Namun demikian, banyak pelaku UMKM masih menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam hal pengelolaan laporan keuangan yang akuntabel dan sesuai standar. Umumnya, pencatatan keuangan dilakukan secara manual, tidak terstruktur, serta tercampur antara keuangan usaha dan keuangan pribadi, yang menghambat evaluasi dan pengambilan keputusan usaha secara tepat. Pemerintah melalui Ikatan Akuntan Indonesia telah menerbitkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (SAK EMKM) untuk mengatasi persoalan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif, melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku usaha belum memahami secara memadai prinsip-prinsip dasar akuntansi serta isi dari SAK EMKM. Kurangnya akses terhadap pelatihan dan pendampingan menjadi faktor utama rendahnya tingkat penerapan standar ini. Kesimpulannya, dibutuhkan intervensi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, akademisi, dan lembaga pendamping UMKM untuk memberikan edukasi dan pelatihan berkelanjutan agar implementasi SAK EMKM dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan dalam mendukung keberlanjutan usaha gerabah. Rekomendasi dari penelitian ini adalah perlunya program pendampingan intensif dan penyusunan modul pelatihan SAK EMKM yang disesuaikan dengan karakteristik usaha gerabah.