Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Efektivitas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Putri, Pretty Gunadi; Samosir, Agustinus; Fitriyani, Fitriyani
PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 4 No. 3: April 2025
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/peshum.v4i3.8155

Abstract

Korupsi merupakan masalah serius yang mengancam perekonomian dan sosial Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dalam pemulihan kerugian keuangan negara, dengan fokus pada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Rumusan masalah penelitian meliputi efektivitas undang-undang dan upaya optimalisasi pelaksanaan pemulihan. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-empiris, dengan narasumber terdiri dari dua orang jaksa. Penelitian dilakukan di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, dengan memanfaatkan data primer dari wawancara dan data sekunder dari dokumen hukum yang relevan. Kesimpulan menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 memiliki landasan hukum yang kuat, namun pelaksanaannya masih menghadapi tantangan seperti kurangnya sumber daya manusia dan koordinasi yang buruk antar lembaga penegak hukum. Rekomendasi meliputi perlunya peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan penguatan koordinasi antar lembaga penegak hukum untuk memastikan keberhasilan pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian keuangan negara yang efektif. Selain itu, penelitian lebih lanjut diperlukan untuk menganalisis bagaimana undang-undang ini dapat ditingkatkan dalam menangani kasus-kasus korupsi modern yang melibatkan transaksi keuangan yang canggih dan yurisdiksi internasional.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PRODUK MAKANAN YANG MENGANDUNG ZAT BERBAHAYA (PEWARNA BUATAN BUKAN UNTUK PANGAN) DI LUBUKLINGGAU Mutahir, Ardi; Kuswanto, Badai Beni; Putri, Pretty Gunadi
JURNAL UNIV.BI MENGABDI Vol 1 No 1 (2022): Jurnal UNIV.BI Mengabdi : Desember
Publisher : LPPM UNIVERSITAS BINA INSAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32767/mengabdi.v1i1.1868

Abstract

Perlindungan hukum terhadap hak konsumen yang dirugikan akibat mengonsumsi suatu produk makanan tidaklah cukup hanya dengan dimasukannya upaya perlindungan tersebut dalam produk hukum (Undang-undang). Masih banyak faktor yang mempengaruhi serta diperlukan berbagai langkah atau tindakan dalam merealisasikan hak konsumen yang dirugikan, seperti pengawasan dan tindakan tegas pemerintah, konsistensi penegakan hukum oleh pengadilan, kewaspadaan dan kesadaran hukum, baik pihak produsen maupun konsumen sendiri akan hak dan kewajiban yang dimilikinya. Penelitian ini membahas mengenai Bagaimana perlindungan hukum dan upaya pemerintah terhadap konsumen atas produk makanan yang mengandung zat berbahaya (pewarna buatan bukan untuk pangan) di Lubuklinggau, Sejauhmana pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap kerugian konsumen akibat mengonsumsi produk makanan yang mengandung zat berbahaya (pewarna bukan untuk pangan) dalam kaitannya dengan hak atas informasi yang jelas dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Apa upaya penyelesaian hukum terhadap permasalahan mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Produk Makanan Yang Mengandung Zat Berbahaya (Pewarna Buatan Bukan Untuk Pangan) dalam kaitannya dengan Hak Atas Informasi Yang Jelas. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan mengenai peraturan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan yang diteliti. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu suatu metode yang menitikberatkan penelitian terhadap data kepustakaan atau data sekunder dengan pendekatan melalui asas-asas hukum dan perbandingan hukum yang menggunakan sumber data peraturan perUndang-undangan, teori-teori hukum dan pendapat para ahli, kemudian dianalisis secara sistematis dan terarah untuk menarik kesimpulan dari permasalahan yang dibahas. Teknik pengumpulan data diusahakan sebanyak mungkin data yang diperoleh atau dikumpulkan mengenai masalah yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menjelaskan Perlindungan hukum terhadap konsumen atas produk makanan yang mengandung zat berbahaya (pewarna buatan bukan untuk pangan) dalam kaitannya dengan hak atas informasi yang jelas diatur dalam Pasal 4 huruf (c) dan Pasal 7 dan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Konsumen. Penyelesaian permasalahan terkait pemenuhan hak konsumen atas kerugian yang dideritanya akibat mengonsumsi produk makanan yang mengandung zat berbahaya (pewarna buatan bukan untuk pangan) dalam kaitannya dengan hak atas informasi yang jelas yaitu dapat diselesaikan melalui pengadilan dan diluar pengadilan. Sanksi yang diterima oleh pelaku usaha jika memproduksi produk makanan yang mengandung zat berbahaya bisa dilakukan dipertanggungjawabkan secara Perdata, Pidana dan sanksi administratif.