p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal PESHUM
Rina , Lidia
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penerapan Sanksi Pidana Dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang Nuryasfa, Aldi; Rina , Lidia
PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 4 No. 3: April 2025
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/peshum.v4i3.8514

Abstract

Perdagangan orang bertentangan dengan hak asasi manusia karena perdagangan orang melalui cara ancaman, pemaksaan, penculikan, penipuan, kecurangan, kebohongan dan penyalahgunaan kekuasaan serta bertujuan prostitusi, pornografi, kekerasan atau eksploitasi, kerja paksa, perbudakan atau praktik-praktik serupa. Jika salah satu cara tersebut diatas terpenuhi, maka terjadi perdagangan orang yang termasuk sebagai kejahatan yang melanggar hak asasi manusia. KUHP memberikan sanksi yang terlalu ringan dan tidak sepadan dengan dampak yang diderita korban akibat kejahatan perdagangan orang. Oleh karena itu, diperlukan undang-undang khusus tentang tindak pidana perdagangan orang yang mampu menyediakan landasan hukum materiil dan formil sekaligus. Untuk itu akan diteliti lebih lanjut bagaimana pengaturan tindak pidana perdagangan orang berdasarkan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana penerapan sanksi dalam tindak pidana perdagangan orang berdasarkan pertimbangan hukum hakim dalam putusan perkara nomor 301/Pid.Sus/2024/PN.Jkt.Tim. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Dari hasil penelitian ditemukan pengaturan tindak pidana perdagangan orang diatur Dalam Pasal 297 KUHP Jo Pasal 65 UU 39/1999 Jo Pasal 2 Jo Pasal 4 Jo Pasal 11 Jo Pasal 48 ayat (1) UU 21/2007 dan penerapan sanksi dalam tindak pidana perdagangan orang berdasarkan pertimbangan hukum hakim dalam putusan perkara nomor 301/Pid.Sus/2024/PN.Jkt.Tim., dengan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ani Puji Astutik Binti Pardi Alias Elisa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pertama Pasal 4 Jo pasal 48 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP. Dari hasil penelitian untuk perbaikan diharapkan dibuatkan undang-undang khusus baru terkait pemberatan sanksi pelaku tindak pidana perdagangan orang dalam kuhp, perundang-undangan, peraturan pemerintah, permenkumham agar para pelaku jera dan memberikan perlindungan bagi korban tindak pidana perdagangan orang dan hakim dalam memberikan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang harus memperhatikan nilai-nilai kemanusia dan keadilan bagi semua pihak.
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Eka, Gerald; Rina , Lidia
PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 4 No. 3: April 2025
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/peshum.v4i3.8517

Abstract

Kasus kekerasan seksual terhadap anak terus meningkat dari waktu ke waktu. Peningkatan tidak hanya dari segi kuantitas atau jumlah kasus yang terjadi, bahkan juga dari kualitas. Hal yang lebih tragis lagi pelakunya adalah kebanyakan dari lingkungan keluarga atau lingkungan sekitar anak itu berada. Negara, Pemerintah, Masyarakat, Keluarga dan Orang Tua berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan menjamin terpenuhinya hak asasi Anak sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Perlindungan terhadap Anak yang dilakukan selama ini belum memberikan jaminan bagi Anak untuk mendapatkan perlakuan dan kesempatan yang sesuai dengan kebutuhannya dalam berbagai bidang kehidupan. Untuk itu akan diteliti lebih lanjut bagaimana perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual anak berdasarkan putusan pengadilan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Dari hasil penelitian ditemukan perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual di Indonesia diatur dalam berbagai undang-undang, di antaranya: Pasal 285 KUHP Jo UU 23/2004 Jo UU 13/2006 Jo UU 35/2014. Perlindungan hukum yang diberikan kepada anak korban kekerasan seksual meliputi: Bantuan hukum, Rehabilitasi, Pelayanan kesehatan dan jaminan sosial, Perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa, Pendampingan pada setiap proses peradilan dan penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual anak berdasarkan putusan pengadilan, dalam perkara nomor 30/Pid.Sus/2021/PN.Klb, memberikan sanksi pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Dari hasil penelitian untuk perbaikan diharapkan dibuatkan peraturan perundang-undang khusus baru terkait kekerasaan seksual terhadap anak agar dipertegas dan diperberat sanksinya dalam Undang-Undang, Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah dan Permenkumham agar memberikan rasa perlindungan kepada anak korban tindak pidana kekerasan seksual dan penerapan sanksi pidana pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak harus sesuai perundang-undangan, peraturan pemerintah, permenkumham dan penegakan hukum harus tegas kepada para pelaku tindak pidana kekerasaan seksual pada anak agar tegaknya kebenaran, keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.