This Author published in this journals
All Journal PESHUM
Surya, Erlangga
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Peran Bhabimkamtibmas dalam Mencegah Tindak Pidana di Masyarakat Surya, Erlangga; Gultom, Potler
PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 4 No. 3: April 2025
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/peshum.v4i3.8516

Abstract

Bhabinkamtibmas adalah petugas Polri yang bertugas di tingkat desa sampai dengan kelurahan yang bertugas mengemban fungsi preventif dengan cara bermitra dengan masyarakat. Babinkamtibmas sebagai pelindung dari kejahatan yang terjadi dan masyarakat mempercayakan kepada Bhabinkamtibmas untuk memberantas dan mencegah berbagai tindak pidana seperti balapan liar, narkotika, pencurian dan sebagainya sebagaimana fungsi Bhabinkamtibmas memiliki fungsi dan peran yang sangat penting dalam hal mengurangi tindak pidana, yakni tugas dan wewenang serta tanggung jawab lembaga atas kuasa undang-undang untuk menyelenggarakan fungsinya, antara lain memeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pelindung, pengayom dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu akan diteliti lebih lanjut bagaimana peran bhabinkamtibmas dalam mencegah tindak pidana di masyarakat dan faktor-bagaimana faktor penghambat bhabinkamtibmas dalam mencegah tindak pidana di masyarakat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Dari hasil penelitian ditemukan peran bhabinkamtibmas dalam mencegah tindak pidana di masyarakat dengan membimbing masyarakat bagi terciptanya kondisi yang menguntungkan upaya penertiban dan penegakan hukum upaya perlindungan dan pelayanan masyarakat yang meliputi pembinaan kesadaran kamtibmas, pembinaan kesadaran hukum, melaksanakan tugas-tugas kepolisian umum dan hal-hal tertentu sesuai situasi dan kondisi dalam menangani setiap permasalahan sosial, yang pada akhirnya dapat mengurangi kejahatan, memberikan perasaan aman dari kejahatan dan selanjutnya akan terciptan keamanan dan ketertiban masyarakat dan faktor-faktor penghambat bhabinkamtibmas dalam mencegah tindak pidana di masyarakat antara lain: beban tugas yang besar, keterbatasan pendidikan dan pengalaman, kurangnya kesadaran masyarakat, kurangnya partisipasi masyarakat, kurangnya kewaspadaan masyarakat, kurangnya anggaran dan kurangnya jumlah personel Dari hasil penelitian untuk perbaikan diharapkan dibuatkan undang-undang khusus terkait bhabinkamtibmas dalam mencegah tindak pidana di masyarakat dalam perundang-undangan, peraturan pemerintah, permenkumham dan pemerintah harus membentuk perundang-undangan baru dalam undang- undang, peraturan pemerintah, permenkumham terkait bhabinkamtibmas dalam mencegah tindak pidana di masyarakat.