Penelitian ini menganalisis strategi implementasi green banking pada KB Bank serta dampaknya terhadap kinerja finansial dan lingkungan di Indonesia. Menggunakan pendekatan mixed methods (analisis dokumen kualitatif dan data sekunder kuantitatif), penelitian ini mengevaluasi kebijakan, inisiatif, dan hasil yang dicapai KB Bank dalam periode 2020–2023. Analisis dokumen meliputi laporan keberlanjutan, regulasi OJK (POJK No. 51/2017), dan publikasi kolaborasi internasional (IFC, WRI), sementara data kuantitatif diambil dari statistik OJK, KLHK, dan pasar modal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KB Bank berhasil meningkatkan alokasi kredit hijau sebesar 28% per tahun, mencapai Rp 15,8 triliun pada 2023, dengan fokus pada energi terbarukan (35%), pengelolaan limbah (25%), dan pertanian berkelanjutan (20%). Kolaborasi dengan IFC dan WRI mendukung pembiayaan proyek infrastruktur hijau, seperti PLTS 50 MW di NTT yang mengurangi emisi 25.000 ton CO₂/tahun dan menyediakan listrik untuk 20.000 rumah tangga. Inovasi teknologi seperti aplikasi KB Hijau dan sistem AI mengurangi penggunaan kertas transaksi sebesar 45% serta konsumsi energi operasional sebesar 22%. Laba bersih KB Bank tumbuh 9,2%, melampaui rata-rata industri (6,5%), dengan NPL kredit hijau hanya 1,5%. Tantangan utama meliputi asimetri regulasi, kurangnya insentif fiskal, dan risiko bias algoritma dalam analisis risiko. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi Taksonomi Hijau ASEAN, pemberian insentif pajak, dan penguatan kapasitas SDM. Implikasi kebijakan menekankan perlunya kerangka audit transparan untuk mencegah greenwashing, sebagaimana diimplementasikan melalui standar SBTi dan verifikasi independen oleh PwC.