Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau yang dikenal sebagai pinjaman online (fintech lending) merupakan inovasi di bidang keuangan yang mempertemukan pemberi dan penerima dana secara langsung melalui sistem elektronik berbasis internet. Layanan ini berkembang pesat karena kemudahan akses dan proses yang cepat, namun juga memunculkan berbagai permasalahan hukum dan sosial. Permasalahan tersebut terutama muncul dari praktik pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di OJK, seperti bunga tinggi, penyalahgunaan data pribadi, penagihan tidak manusiawi, dan lemahnya perlindungan konsumen. Meskipun pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi seperti POJK No. 77/2016 dan peraturan-peraturan terkait teknologi finansial, namun masih banyak celah hukum yang belum mampu memberikan perlindungan hukum yang memadai kepada konsumen. Beberapa kelemahan regulasi antara lain tidak adanya standar operasional yang seragam, lemahnya pengawasan terhadap pelaku usaha, serta belum adanya mekanisme perlindungan data dan penyelesaian sengketa yang efektif. Urgensi perlindungan hukum bagi konsumen pinjaman online menjadi semakin penting mengingat tingginya tingkat pengaduan masyarakat. Perlindungan tersebut harus meliputi aspek akses data, batas bunga, kejelasan perjanjian elektronik, serta mekanisme penagihan yang sesuai hukum dan etika. Perlindungan ini juga harus selaras dengan hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Diperlukan revisi regulasi secara menyeluruh dan penguatan pengawasan untuk menjamin keadilan serta keamanan konsumen dalam menggunakan layanan pinjaman online di Indonesia.