Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mensyaratkan pencatatan perkawinan agar sah secara hukum negara. Namun, realitas di masyarakat menunjukkan masih maraknya praktik nikah siri (tidak tercatat) yang, meskipun sah secara agama, tidak memberikan perlindungan hukum yang memadai. Ketiadaan pencatatan ini berdampak langsung pada status hukum istri dan anak, terutama dalam pemenuhan hak-hak keperdataan seperti nafkah, warisan, dan pengurusan akta kelahiran. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mekanisme legalisasi perkawinan tidak tercatat melalui penetapan isbat nikah dan hubungannya dengan pencatatan perkawinan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan dan bahan pustaka terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa isbat nikah, sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), berfungsi sebagai sarana hukum untuk mengesahkan perkawinan yang telah terjadi di masa lampau. Pengajuannya ke Pengadilan Agama bersifat limitatif, artinya harus didasarkan pada alasan-alasan spesifik yang diatur dalam Pasal 7 ayat (3) KHI. Hubungan antara isbat nikah dan pencatatan perkawinan adalah hubungan sebab-akibat yang bersifat yuridis-administratif. Isbat nikah menghasilkan "Penetapan" pengadilan yang menjadi alas hukum bagi Kantor Urusan Agama (KUA) untuk melakukan pencatatan. Tanpa penetapan tersebut, KUA tidak berwenang menerbitkan Akta Nikah. Dengan demikian, isbat nikah dan pencatatan adalah satu kesatuan proses hukum yang tidak terpisahkan untuk mengubah status perkawinan dari de facto (sah agama) menjadi de jure (sah secara agama dan negara).