Anastasia Emmy Gerungan
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA YANG TERLANTAR DI JALANAN, (STUDI DI DINAS SOSIAL DAN DINAS KESEHATAN KABANJAHE SUMATERA UTARA) Marsella Br Tarigan; Thor Bangsaradja Sinaga; Anastasia Emmy Gerungan
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap hak-hak Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang terlantar di jalanan, dengan fokus pada studi di Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kabanjahe, Sumatera Utara. Fenomena ODGJ yang terlantar mencerminkan kurang optimalnya implementasi hak asasi manusia, khususnya dalam pemenuhan hak kesehatan dan perlindungan sosial. Berdasarkan data Dinas Sosial Sumatera Utara, hanya 33,05% ODGJ berat yang mendapatkan pelayanan kesehatan pada tahun 2019, menunjukkan adanya kesenjangan antara kebutuhan dan pelayanan yang tersedia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi lapangan, dan studi dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah ada dasar hukum yang kuat, seperti UUD 1945 Pasal 34 Ayat (3) dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, implementasi perlindungan hukum bagi ODGJ masih menghadapi berbagai kendala. Kendala tersebut meliputi minimnya fasilitas kesehatan jiwa, kurangnya sumber daya manusia yang kompeten, serta stigma sosial terhadap ODGJ. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyediaan fasilitas kesehatan jiwa, penguatan regulasi untuk memastikan pemenuhan hak-hak ODGJ, serta kampanye edukasi untuk mengurangi stigma masyarakat. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan perlindungan hukum terhadap ODGJ dapat lebih efektif diterapkan sehingga mereka dapat hidup dengan martabat sesuai dengan prinsip keadilan sosial. Kata Kunci: Perlindungan hukum, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), hak asasi manusia, pelayanan kesehatan, stigma sosial.
PENGATURAN DAN PENANGANAN PENYAKIT OBESITAS OLEH BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN Brigita Virginia Lopes Dacrus; Donald A. Rumokoy; Anastasia Emmy Gerungan
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 1 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Obesitas merupakan salah satu penyakit tidak menular yang prevalensinya terus meningkat dan menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan individu serta beban ekonomi negara. Secara medis, obesitas telah diakui sebagai penyakit kronis yang memerlukan penanganan komprehensif. Namun, dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, obesitas belum secara eksplisit diakui sebagai indikasi medis yang dijamin dalam skema pembiayaan. Kondisi ini menimbulkan persoalan hukum terkait pemenuhan hak atas kesehatan bagi penderita obesitas. Pengaturan mengenai hak atas kesehatan pada dasarnya telah memiliki dasar hukum yang kuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Meskipun demikian, dalam implementasinya terdapat disharmoni antara norma hukum, kebijakan kesehatan, dan regulasi pembiayaan dalam sistem JKN. Obesitas belum diakui sebagai diagnosis utama yang dijamin, melainkan hanya sebagai komorbiditas, sehingga penanganan medis cenderung diberikan setelah muncul komplikasi. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara kebutuhan klinis pasien dan cakupan pembiayaan kesehatan. Penanganan obesitas di rumah sakit dalam sistem BPJS Kesehatan secara normatif telah mengikuti standar medis, prosedur rujukan berjenjang, serta prinsip pelayanan kesehatan yang mencakup aspek promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Namun, keterbatasan cakupan pembiayaan serta kebijakan rujukan menyebabkan akses layanan kesehatan bagi penderita obesitas belum optimal. Intervensi medis yang diperlukan sering kali tidak dapat diakses sejak dini, sehingga berpotensi memperburuk kondisi kesehatan pasien dan meningkatkan risiko komplikasi. Diperlukan harmonisasi kebijakan dengan memasukkan obesitas sebagai penyakit yang dijamin dalam BPJS Kesehatan, disertai penguatan pendekatan promotif, preventif, dan kuratif. Upaya tersebut penting guna mewujudkan sistem jaminan kesehatan yang adil, komprehensif, dan berkelanjutan serta menjamin terpenuhinya hak atas kesehatan bagi seluruh warga negara. Kata Kunci: Obesitas, BPJS Kesehatan, Jaminan Kesehatan Nasional, Hukum Kesehatan