Claim Missing Document
Check
Articles

Found 9 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DISKRIMINASI WARNA KULIT (COLORISM) BERDASARKAN PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA Arvi Chen Kalalo; Lusy K.F.R. Gerungan; Thor Bangsaradja Sinaga
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan dan memberikan pengetahuan terhadap masyarakat dan penulis tentang Pengaturan hukum diskriminasi warna kulit (Colorism) dan untuk mengetahui dan menyelidiki bagaimana faktor-faktor sehingga terjadinya diskriminasi warna kulit dan bagaimana perlindungan hukum diskriminasi warna kulit tersebut. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan terkait dengan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Diskriminasi Warna Kulit secara umum terdapat dalam Universal Declaration of Human Rights & Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Secara khusus terkait dengan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Diskriminasi Warna Kulit terdapat dalam Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, 1965. (Negara Indonesia Meratifikasi dengan Undang-Undang No. 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan International Convention on the of All Forms of Racial Discrimination 1965), konvensi itu menjadi Pedoman Pembentukan Undang-Undang No. 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. 2. Terjadinya diskriminasi warna kulit dikarenakan oleh beberapa faktor yakni 1) Ideologi Histori, yang menganggap warna kulit putih lebih unggul dan menimbulkan Hasrat kecantikan sehingga kulit putih menjadi standar kecantikan di Indonesia. 2) Prasangka dan Stereotipe Negatif, Kepercayaan dan prasangka yang tidak sesuai dengan apa yang diinginkan juga merupakan salah satu faktor sehingga terjadi diskriminasi warna kulit. 3) Sosial dan Ekonomi, Pengelompokan atau penggolongan kelas masyarakat tersebut sifatnya adalah hierarki vertikal yang akibatnya adalah memunculkan istilah kelas sosial atas atau upper class. Tingkatan kelas sosial tersebut memicu adanya suatu perlakuan yang membeda-bedakan. 4) Adanya kekecewaan terhadap seseorang akan menimbulkan suatu perlakuan yang membeda-bedakan, sehingga ujaran kebencian, penghinaan dan perlakuan diskriminasi secara tidak sengaja akan terjadi. Kata Kunci : colorism, hak asasi manusia
PEMBERLAKUAN PERJANJIAN INTERNASIONAL DI INDONESIA DIKAITKAN DENGAN PENGESAHAN PIAGAM ASEAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2000 Hui Lie Geta; Caecilia J.J Waha; Thor Bangsaradja Sinaga
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksistensi Piagam ASEAN menurut Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 dan untuk mengetahui pemberlakuan perjanjian Internasional terhadap pengesahan Piagam ASEAN berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, maka berdasarkan hasil penelitian penulis dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Eksistensi Piagam ASEAN masih memiliki kedudukan hukum dalam konteks perjanjian internasional di Indonesia. Ketentuan hukum terkait perjanjian internasional di Indonesia terdapat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. 2. Pemberlakuan Perjanjian Internasional terhadap Pengesahan Piagam ASEAN berdasarkan UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Undang-undang tersebut mengatur tata cara pengesahan suatu perjanjian internasional sesuai dengan jenis perjanjiannya. Dalam hukum internasional juga dikenal dengan istilah ratifikasi yang dalam konteks ketatanegaraan Indonesia yang terdapat dalam pasal 1 huruf b UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional menegaskan bahwa pengesahan adalah perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian dalam bentuk ratifkasi (ratification), aksesi (accession), penerimaan (acceptance) dan penyetujuan (approval). Sebagai contoh perjanjian internasional yang telah disahkan melalui ratifikasi pemerintah Indonesia menjadi undang-undang adalah ASEAN Charter yang disahkan dengan UU No. 38 Tahun 2008. Kata Kunci : Perjanjian Internasional, Piagam ASEAN, UU No. 24 Tahun 2000
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP GANGGUAN KEAMANAN MASYARAKAT DI PULAU-PULAU TERLUAR INDONESIA Annisa Putri; Cornelis Dj. Massie; Thor Bangsaradja Sinaga
LEX ADMINISTRATUM Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan penegakan hukum terhadap gangguan keamanan masyarakat di pulau-pulau terluar Indonesia dan untuk mengkaji dan menganalisis tentang bentuk atau upaya penegakan hukum terhadap gangguan keamanan masyarakat di wilayah pulau-pulau terluar dalam menjamin keutuhan wilayah negara kesatuan republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Sistem hukum Indonesia memberikan pengaturan yang hampir menyeluruh dalam implementasi UNCLOS 1982 terkait masalah hukum laut, namun yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengamanan pulau, hukum Indonesia memberikan pengaturan tersendiri yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar Indonesia. 2. Penegakan hukum di pulau-pulau terluar Indonesia menghadapi berbagai tantangan, termasuk keterbatasan infrastruktur, kurangnya sumber daya manusia, dan minimnya koordinasi antar lembaga. Meskipun terdapat regulasi yang mengatur pengelolaan wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar, implementasinya sering kali tidak optimal. Hal ini menyebabkan tingginya risiko gangguan keamanan seperti illegal fishing, penyelundupan, pelanggaran batas wilayah, dan perdagangan ilegal. Kata Kunci : gangguan keamana, pulau-pulau terluar
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA YANG TERLANTAR DI JALANAN, (STUDI DI DINAS SOSIAL DAN DINAS KESEHATAN KABANJAHE SUMATERA UTARA) Marsella Br Tarigan; Thor Bangsaradja Sinaga; Anastasia Emmy Gerungan
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap hak-hak Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang terlantar di jalanan, dengan fokus pada studi di Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kabanjahe, Sumatera Utara. Fenomena ODGJ yang terlantar mencerminkan kurang optimalnya implementasi hak asasi manusia, khususnya dalam pemenuhan hak kesehatan dan perlindungan sosial. Berdasarkan data Dinas Sosial Sumatera Utara, hanya 33,05% ODGJ berat yang mendapatkan pelayanan kesehatan pada tahun 2019, menunjukkan adanya kesenjangan antara kebutuhan dan pelayanan yang tersedia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi lapangan, dan studi dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah ada dasar hukum yang kuat, seperti UUD 1945 Pasal 34 Ayat (3) dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, implementasi perlindungan hukum bagi ODGJ masih menghadapi berbagai kendala. Kendala tersebut meliputi minimnya fasilitas kesehatan jiwa, kurangnya sumber daya manusia yang kompeten, serta stigma sosial terhadap ODGJ. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyediaan fasilitas kesehatan jiwa, penguatan regulasi untuk memastikan pemenuhan hak-hak ODGJ, serta kampanye edukasi untuk mengurangi stigma masyarakat. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan perlindungan hukum terhadap ODGJ dapat lebih efektif diterapkan sehingga mereka dapat hidup dengan martabat sesuai dengan prinsip keadilan sosial. Kata Kunci: Perlindungan hukum, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), hak asasi manusia, pelayanan kesehatan, stigma sosial.
FORCE MAJEURE SEBAGAI ALASAN PEMBATALAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING Noris Saputra Lumban Gaol; Edwin Neil Tinangon; Thor Bangsaradja Sinaga
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 2 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk pengaturan hukum mengetahui Memorandum of Understanding dalam hukum perjanjian Indonesia dan untuk mengetahui bagaimana penerapan force majeure sebagai alasan pembatalan Memorandum of Understanding dalam praktik putusan pengadilan di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis doktrinal, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Memorandum of Understanding (MoU) dalam sistem hukum perjanjian Indonesia pada dasarnya memiliki kedudukan hukum yang sah berdasarkan asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata, meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang undangan. Kekuatan mengikat suatu MoU tidak ditentukan oleh nomenklatur dokumennya, melainkan oleh terpenuhi atau tidaknya syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, objek tertentu, dan causa yang halal. 2. Force majeure berdasarkan Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata dapat diterapkan sebagai dasar pembatalan, penangguhan, maupun pembebasan kewajiban dalam MoU yang telah memenuhi syarat sahnya perjanjian. Penerapannya bergantung pada sifat force majeure yang terjadi, di mana force majeure absolut mengakibatkan berakhirnya perikatan, sedangkan force majeure relatif hanya menangguhkan pelaksanaan prestasi. Melalui analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 959 K/Pdt/2019, ditemukan bahwa banjir yang menghambat pelaksanaan prestasi dikualifikasikan sebagai force majeure relatif yang menyebabkan penangguhan kewajiban dan menghapus kewajiban pembayaran kompensasi berupa demurrage, sekaligus menegaskan bahwa penolakan terhadap force majeure yang terbukti dapat dikualifikasikan sebagai wanprestasi. Kata Kunci : force majeure, pembatalan, memorandum of understanding
KEPASTIAN HUKUM HAK KONSUMEN ATAS PEMADAMAN LISTRIK OLEH PERSEROAN TERBATAS PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) TALAUD DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Rezky Marthin Pangurian; Imelda Tangkere; Thor Bangsaradja Sinaga
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 3 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aturan hukum mengenai hak konsumen menurut undang-undang perlindungan konsumen dan untuk memahami kepastian hukum terhadap hak konsumen yang dirugikan oleh perusahaan tenaga listrik. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu:1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan telah memberikan landasan hukum yang jelas terkait perlindungan hak konsumen tenaga listrik. Konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, kontinuitas pelayanan, informasi yang jelas, serta hak memperoleh kompensasi apabila terjadi gangguan pelayanan listrik 2. Kepastian hukum terhadap hak konsumen yang dirugikan akibat pemadaman listrik di Kabupaten Kepulauan Talaud secara normatif sebenarnya telah diatur melalui mekanisme tanggung jawab, kompensasi, dan upaya hukum bagi konsumen, Akan tetapi, implementasi tanggung jawab tersebut masih belum berjalan maksimal karena kurangnya transparansi informasi, belum optimalnya pemberian kompensasi, serta masih lemahnya akses masyarakat terhadap mekanisme perlindungan hukum dan penyelesaian sengketa. Kata Kunci: perlindungan pemadaman listrik, kabupaten talaud
EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM ILLEGAL FISHING OLEH KAPAL ASING DI LAUT SULAWESI UTARA DALAM PERSPEKTIF KEDAULATAN MARITIM INDONESIA Skyla Aicha Pakaya; Feiby S. Wewengkang; Thor Bangsaradja Sinaga
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 3 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk untuk menganalisis pengaturan hukum terhadap praktik illegal fishing oleh kapal asing di Laut Sulawesi Utara dan untuk mengkaji penegakan hukum illegal fishing dalam perspektif kedaulatan maritim Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan 1. Secara normatif Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang cukup kuat. Pengaturan tersebut tercermin dalam peraturan perundang-undangan nasional serta ketentuan hukum internasional, termasuk rezim hukum laut yang diatur oleh United Nations. Namun demikian, keberadaan aturan tersebut belum sepenuhnya mampu menghapus praktik illegal fishing di lapangan. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara aspek normatif dan implementatif dalam penegakan hukum. 2. Efektivitas penegakan hukum terhadap illegal fishing di Laut Sulawesi Utara dipengaruhi oleh lima faktor yaitu faktor hukum, aparat penegak hukum, sarana dan prasarana, masyarakat, serta budaya hukum. Dari kelima faktor tersebut, faktor sarana dan prasarana merupakan faktor yang paling dominan, terutama terkait keterbatasan armada patroli dan teknologi pengawasan. Selain itu, faktor masyarakat dan budaya hukum juga berperan signifikan, khususnya dalam hal rendahnya kesadaran hukum dan masih adanya budaya permisif terhadap pelanggaran. Adapun faktor hukum dan aparat penegak hukum pada dasarnya telah memadai, namun belum optimal dalam pelaksanaannya akibat keterbatasan fasilitas dan koordinasi. Kata Kunci : illegal fishing, kapal asing, laut sulawesi utara
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN FASILITAS KREDIT MIKRO MELALUI RESTORATIVE JUSTICE Frederik Giovannie Karel Wongkar; Deasy Soeikromo; Thor Bangsaradja Sinaga
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 4 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai instrumen pembiayaan mikro memiliki peran strategis dalam mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, dalam praktiknya sering ditemukan penyalahgunaan fasilitas kredit mikro berupa penggunaan dana yang tidak sesuai dengan tujuan peruntukannya (side streaming), yang menimbulkan persoalan mengenai batasan antara wanprestasi dalam ranah hukum perdata dan tindak pidana yang mengandung unsur penipuan atau penyalahgunaan fasilitas kredit. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap debitur usaha mikro yang sebenarnya tidak memiliki niat jahat, melainkan menghadapi keterbatasan ekonomi atau rendahnya literasi keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan fasilitas kredit mikro yang dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice serta menganalisis penerapannya dalam mewujudkan keseimbangan perlindungan hukum antara lembaga perbankan dan debitur usaha mikro. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Perbankan, dan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta bahan hukum sekunder yang relevan. Kata Kunci: Kredit Usaha Rakyat, kredit mikro, penyalahgunaan kredit, restorative justice, perlindungan hukum.
IMPLIKASI PERSYARATAN DAN PROSEDUR PERIZINAN KAPAL IKAN DALAM MENDUKUNG PENGELOLAAN SUMBER DAYA LAUT YANG BERKELANJUTAN MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG PERIKANAN Fredrick Osvaldo Dareda; Dientje Rumimpunu; Thor Bangsaradja Sinaga
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 4 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan persyaratan dan prosedur perizinan kapal ikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan untuk menganalisis konsep dan penerapan pengelolaan sumber daya laut menurut Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan 1. Pengaturan hukum mengenai persyaratan dan prosedur perizinan kapal ikan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan pada dasarnya telah memberikan landasan hukum yang cukup jelas dan komprehensif. Ketentuan mengenai jenis perizinan, persyaratan, serta prosedur telah diatur secara sistematis sebagai bentuk pengendalian terhadap aktivitas penangkapan ikan. Perizinan berfungsi tidak hanya sebagai legalitas usaha, tetapi juga sebagai instrumen hukum untuk mengatur pemanfaatan sumber daya laut agar tidak terjadi eksploitasi yang berlebihan. 2. Perizinan kapal ikan memiliki keterkaitan yang erat dengan pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan. Perizinan berperan dalam mengatur jumlah kapal, jenis alat tangkap, serta wilayah penangkapan, sehingga dapat menjaga keseimbangan antara pemanfaatan dan pelestarian sumber daya laut. Kata Kunci : persyaratan, prosedur, perizinan kapal ikan