This Author published in this journals
All Journal LEX PRIVATUM
Meghuel Lehandro Salindeho
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PIHAK KETIGA YANG DICANTUMKAN SEBAGAI KONTAK ALTERNATIF DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTIGUNA Meghuel Lehandro Salindeho; Merry Elisabeth Kalalo; Hendrik Pondaag
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengidentifikasi status hukum bagi pihak ketiga yang dijadikan sebagai kontak alternatif dalam suatu perjanjian pembiayaan multiguna dan untuk mengetahui mengenai bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang dicantumkan sebagai kontak alternatif dalam perjanjian pembiayaan multiguna. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pihak ketiga yang dicantumkan sebagai kontak alternatif dalam perjanjian pembiayaan tidak memiliki kewajiban hukum atas utang debitur dan tidak terikat langsung oleh perjanjian tersebut. Mereka tetap mendapatkan perlindungan hukum, terutama dalam hal perlindungan data pribadi dan perlindungan dari tindakan penagihan yang tidak etis. Jika pihak ketiga mengalami kerugian akibat pencantuman namanya, ia dapat mengajukan keberatan atau gugatan hukum kepada pihak yang mencantumkan namanya tanpa izin. 2. Pihak ketiga yang dicantumkan sebagai kontak alternatif dalam perjanjian pembiayaan multiguna memiliki perlindungan hukum dari segi perlindungan data pribadi, hukum perdata, dan perlindungan konsumen. Jika terjadi penyalahgunaan, pihak ketiga dapat mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan pembiayaan yang melanggar hak-haknya. Kata Kunci : pihak ketiga, kontak alternatif, perjanjian pembiayaan