Herry F.D. Tuwaidan
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM POLISI BERDASARKAN PERATURAN KEPOLISIAN NOMOR 7 TAHUN 2022 Dhea Natania Rawung; Herliyanty Y. A. Bawole; Herry F.D. Tuwaidan
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai oknum polisi yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak berdasarkan Peraturan Kepolisian dan untuk mengetahui penerapan sanksi yang tegas bagi oknum polisi pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan Hukum Terkait Tindak Pidana Pelecehan Seksual oleh Oknum Polisi terhadap Anak di Bawah Umur Berdasarkan Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2022 mengatur tentang kode etik profesi kepolisian, yang mencakup larangan tegas terhadap tindak pelecehan seksual, termasuk yang dilakukan oleh anggota kepolisian terhadap anak di bawah umur. 2. Penerapan sanksi pidana terhadap oknum polisi yang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur mengacu pada ketentuan dalam peraturan hukum pidana yang berlaku, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri, Juga Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kata Kunci : pelecehan seksual, anak dibawah umur, polisi
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYANDANG DISABILITAS INTELEKTUAL SEBAGAI PELAKU KEKERASAN SEKSUAL Niar Ardhana Sari Limonu; Herlyanty Bawole; Herry F.D. Tuwaidan
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pertanggungjawaban pidana penyandang disabilitas intelektual sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual serta efektivitas penerapan tindakan rehabilitatif sebagai alternatif pemidanaan. Permasalahan ini menjadi penting karena penyandang disabilitas intelektual berada pada posisi hukum yang rentan dan sering kali tidak mampu memahami atau mengendalikan perbuatannya secara sadar. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus terhadap Putusan Pengadilan Negeri Wonosobo yang membebaskan pelaku dari pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 44 KUHP dan menjatuhkan tindakan perawatan. Analisis dilakukan melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan yurisprudensi relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap penyandang disabilitas intelektual harus didasarkan pada terpenuhinya unsur kesalahan, yang dalam banyak kasus tidak dapat dibuktikan karena keterbatasan kognitif pelaku. Selain itu, tindakan rehabilitatif dinilai lebih proporsional dan sesuai dengan prinsip keadilan substantif dibandingkan pemidanaan. Disarankan perlunya penyusunan pedoman teknis nasional mengenai pemeriksaan kapasitas bertanggung jawab. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Penyandang Disabilitas Intelektual, Pelaku Kekerasan Seksual