This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Niar Ardhana Sari Limonu
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYANDANG DISABILITAS INTELEKTUAL SEBAGAI PELAKU KEKERASAN SEKSUAL Niar Ardhana Sari Limonu; Herlyanty Bawole; Herry F.D. Tuwaidan
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pertanggungjawaban pidana penyandang disabilitas intelektual sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual serta efektivitas penerapan tindakan rehabilitatif sebagai alternatif pemidanaan. Permasalahan ini menjadi penting karena penyandang disabilitas intelektual berada pada posisi hukum yang rentan dan sering kali tidak mampu memahami atau mengendalikan perbuatannya secara sadar. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus terhadap Putusan Pengadilan Negeri Wonosobo yang membebaskan pelaku dari pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 44 KUHP dan menjatuhkan tindakan perawatan. Analisis dilakukan melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan yurisprudensi relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap penyandang disabilitas intelektual harus didasarkan pada terpenuhinya unsur kesalahan, yang dalam banyak kasus tidak dapat dibuktikan karena keterbatasan kognitif pelaku. Selain itu, tindakan rehabilitatif dinilai lebih proporsional dan sesuai dengan prinsip keadilan substantif dibandingkan pemidanaan. Disarankan perlunya penyusunan pedoman teknis nasional mengenai pemeriksaan kapasitas bertanggung jawab. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Penyandang Disabilitas Intelektual, Pelaku Kekerasan Seksual