This Author published in this journals
All Journal LEX PRIVATUM
Marlinda N. E. Rugian
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEDUDUKAN MAHKAMAH INTERNASIONAL DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA WILAYAH PERBATASAN INTERNASIONAL Marlinda N. E. Rugian; Emma V .T. Senewe; Imelda Amelia Tangkere
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami kedudukan Mahkamah Internasional dalam penyelesaian sengketa Internasional dan untuk mengetahui dan memahami kekuatan mengikat dari Mahkamah Internasional. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. International Court Of Justice atau Mahkamah Internasional merupakan organisasi hukum utama PBB yang bertugas memeriksa perselisihan atau sengketa antar negara dan memutuskan kasus hukumnya dan kedudukan dan kewenangan yang dimiliki International Court Of Justice meliputi menerima perkara-perkara yang diajukan hanya oleh Negara sebagaimana yang tercantum pada pasal 34 (1) Statuta Mahkamah Internasional, serta menerima semua perkara yang diajukan pihak-pihak yang bersengketa kepadanya, terutama yang terdapat dalam Piagam PBB atau dalam perjanjian-perjanjian dan konvensi konvensi yang berlaku. 2. Putusan Mahkamah hanya mengikat para pihak yang bersengketa. Hal ini termuat dalam Pasal 59 Statuta Mahkamah, yang menyatakan bahwa “the decision of the Court has no binding force except between the parties and in respect of that particular case”. Karena putusan Mahkamah Internasional mengikat pihak-pihak yang bersengketa, negara pihak yang bersengketa wajib mematuhi putusan Mahkamah Internasional tersebut. Bila negara yang berperkara gagal melaksanakan kewajibannya maka sesuai dengan Pasal 94 Piagam tersebut diatas maka, negara lawan berperkara dapat meminta Dewan Keamanan PBB agar putusan Mahkamah Internasional itu dilaksanakan atau menetapkan tindakan yang harus diambil. Mahkamah Internasional sendiri tidak dapat mengeksekusi putusannya. Kata Kunci : sengketa wilayah perbatasan, mahkamah internasional