Penelitian Industri kelistrikan memiliki risiko bagi kesehatan dan keselamatan kerja pekerja, maka salah satu upaya pengendalian melalui prosedur kerja Identifikasi Bahaya Pengendalian Risiko (IBPR). Hasil Audit Eksternal PT.PLN UIT JBM Tahun 2021 salah satu temuannya yakni terjadi perbedaan antara prosedur IBPR dengan Peraturan Direksi PT.PLN (Persero) tinggi, terutama dalam , oleh karena itu tujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi prosedur IBPR PT.PLN (Persero) UIT JBM dengan Peraturan Direksi tentang Pedoman Umum Matriks Terintegrasi Tahun 2021. Metode penelitian yang digunakan yakni penelitian kualitatif deskriptif untuk mengali informasi tentang perbedaan prosedur, penyebab perbedaan prosedur antara PT.PLN UIT JBM dengan Peraturan Direksi PT. PLN (Persero) dengan metode wawancara informan, dan melakukan studi dokumen terkait Prosedur IBPR serta melakukan evaluasi penyusunan Prosedur. Hasil penelitian menunjukan bahwa perbedaan antara Prosedur IBPR dengan Peraturan Direksi yakni selera level risiko yang awalnya 4 skala menjadi 5 skala, Peraturan Direksi PT.PLN ini sudah dikeluarkan sejak tahun 2021 namun belum dilakukan penyesuaian oleh PT. PLN UIT JBM dikarenakan kendala teknis seperti kurangnya sumber daya manusia dalam tim yang bertugas memperbarui prosedur dan kendala waktu dalam menyusun prosedur yang sesuai dengan standar baru. oleh karena itu disarankan agar PT. PLN UIT JBM membentuk tim pengendali dokumen yang bertanggung jawab untuk memperbarui prosedur IBPR secara rutin, serta menetapkan tanggung jawab yang jelas untuk setiap level risiko agar prosedur selalu sesuai dan diterapkan dengan efektif.