Peraturan perundang-undangan merupakan bagian yang sangat penting dari sistem hukum nasional dalam pembangunan hukum nasional untuk mewujudkan sistem hukum nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Permasalahan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di Indonesia disebabkan oleh adanya tumpang tindih dari peraturan perundang-undangan yang sama tingkatannya dengan peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan daerah serta masih terjadinya ego sektoral atau kepentingan dari Kementerian atau lembaga yang sebenarnya sangat dibutuhkan agar dapat meminimalisir terjadinya ketidakseimbangan dari pelaksanaan penyusunan peraturan perundang undangan. Dalam penelitian ini, proses harmonisasi peraturan perundang-undangan merupakan upaya atau proses untuk merealisasi keselarasan, kesesuaian, kecocokan, keseimbangan, di antara norma-norma hukum di dalam peraturan perundang-undangan sebagai sistem hukum dalam satu kesatuan kerangka sistem hukum nasional sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang komparatif, dan konseptual. Hasil penelitian ini menegaskan proses, faktor penghambat, dan solusi dari terhambatnya proses harmonisasi peraturan perundang-undangan di Indonesia. Adapun Solusi dalam penelitian ini, yakni membentuk sistem monitoring dan evaluasi, merumuskan alur kerja dalam struktur kabinet, memperbaiki proses harmonisasi, mengintegrasikan fungsi tata kelola peraturan perundang-undangan, dan penerapan omnibus law. Kata Kunci: Tantangan; Strategi; Harmonisasi; Peraturan Perundang-Undangan.