Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam

PRAKTIK SILARIANG DALAM ADAT PERKAWINAN SUKU MANDAR PERSPEK TIF ‘URF (Studi Kasus Di Desa Kuajang Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar) Ismar, Ismar
Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam Vol. 1 No. 2 (2024): Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam
Publisher : Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71242/dmfgpq24

Abstract

Abstrak Silariang adalah kegiatan laki-laki dan perempuan melarikan diri ke rumah pribadi yang jauh dari rumah atau ke luar kota tanpa sepengetahuan orang tua atau keluarga pasangan untuk melarikan diri dan menikah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui persepsi masyarakat terhadap praktik silarian di Desa Kuajang Kecamatan Binuang Kabupaten Polewal Mandarin. Desa Kujang. Untuk mengetahui bagaimana prosesi pernikahan adat di desa Kuajang. Menjelajahi perspektif Urf tentang praktik silarim. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif. Sumber data adalah sumber data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data meliputi wawancara, dokumentasi dan observasi. Metode pengolahan data meliputi review, klasifikasi, verifikasi materi, analisis dan kesimpulan. Ada tiga kesimpulan dari penelitian ini. Pertama, uang panai' (perkawinan dan mahar) yang tinggi yang diterima dari keluarga perempuan. Kedua, banyak faktor yang menyebabkan munculnya silariang. Ketiga, silarim dianggap biasa. Ada banyak faktor yang membuat suku Mandar mempraktekkan silariag, seperti ketidakpedulian karena terlalu nekad untuk berhubungan badan, yang membuat wanita tersebut hamil, lamaran suami tidak diterima (ditolak oleh keluarga istri), keluarga suami menolak untuk melamar. istri menentang kawin paksa. , karena orang tua ingin menikahkan anaknya tanpa persetujuan anak, dan jika anak menolak, mereka dipaksa untuk menikah dengan pria atau wanita pilihan orang tuanya dan di bawah pengaruh santet (paissagang). baik pria maupun wanita. Silariang tergolong “Urf fasid” karena adat ini dipraktikkan oleh masyarakat Desa Kuajang Kecamatan Polewal Mandarin Kecamatan Binuang, namun ada beberapa proses pelaksanaan yang bertentangan dengan syara. Masyarakat memandang silaria sebagai perbuatan yang tidak baik dan juga menimbulkan keretakan hubungan antara orang tua dengan anaknya, terutama bagi keluarga perempuan yang tidak dapat menerima silariang anaknya Abstract Silariang is the activity of men and women fleeing to private homes far from home or out of town without the knowledge of their parents or partner's family to escape and marry. The purpose of this study was to determine the public's perception of silarian practices in Kuajang Village, Binuang District, Polewal Mandarin Regency. Kujang Village. To find out how the traditional wedding procession in the village of Kuajang. Exploring Urf's perspective on silarim practices. This type of research is empirical research with a qualitative approach. Data sources are primary and secondary data sources. Data collection methods include interviews, documentation and observation. Data processing methods include review, classification, material verification, analysis and conclusions. There are three conclusions from this study. First, the high Uang Panai' (marriage and dowry) received from the woman's family. Second, there are many factors that cause silariang to appear. Third, silarim is considered normal. There are many factors that make the Mandar tribe practice silariag, such as ignorance because they are too desperate to have sex, which makes the woman pregnant, the husband's proposal is not accepted (rejected by the wife's family), the husband's family refuses to propose. wife against forced marriage. , because the parents want to marry off their child without the child's consent, and if the child refuses, they are forced to marry a man or woman of the parents' choice and under the influence of witchcraft (paissagang). both men and women. Silariang is classified as "Urf fasid" because this custom is practiced by the people of Kuajang Village, Polewal Mandarin District, Binuang District, but there are several implementation processes that are contrary to syara. The community views silaria as a bad deed and also creates a rift in the relationship between parents and their children, especially for women's families who cannot accept their children's silariang.