Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum yang di lakukan oleh Keolisian Resor Kota Mataram dan bagaimana persepsi masyarakat Kota Mataram tentang fenomena knalpot bising yang eksis di Kota Mataram. Jenis Penelitian ini adalah normatif empiris dengan menggunakan metode pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan Sosiologis. Hasil penelitian yang didapat bahwa Penegakan hukum terhadap penggunaan knalpot bising di Polisi Resor (Polres) Kota Mataram sudah berjalan dengan cukup baik, pihak Kepolisian di Polres Kota Mataram secara rutin melakukan operasi ataupun razia di jalanan wilayah Kota Mataram. Apabila terdapat masyarakat yang kedapatan terjaring razia dengan menggunakan knalpot bsing pada kendaraannya, aparat yang bertugas pada saat razia akan memberikan sanksi yaitu penilangan ataupun penahanan pada kendaraan yang tidak menggunakan knalpot standar. Pihak Kepolisian dapat menggunakan Pasal 285 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai rujukan dalam menindak para pelanggar yang menggunakan knalpot bising. Pada penelitian ini penulis telah mewawancarai para responden dari setiap kecamatan yang berbeda-beda dalam cakupan wilayah Kota Mataram. Kesadaran para informan yang berdomisili di Kota Mataram terkait pelanggaran penggunaan knalpot bising pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan dalam ajaran Guru Wisesa di agama hindu masih cukup kurang karena para informan sesungguhnya tahu kalau penggunaan knalpot bising itu dilarang dan salah dalam ajaran Guru Wisesa dan agama hindu, namun para informan kurang tahu secara detail Undang-undang apa, dan pasal apa yang mengaturnya serta kurang tahu terkait sloka apa dan dalam kitab mana yang menjelaskan apabila melanggar ataupun tidak mentaati pemerintah yang dalam hal ini Guru Wisesa merupkan sebuah tindakan yang salah ataupun dosa.