Claim Missing Document
Check
Articles

Found 9 Documents
Search

INTEGRITAS BUDAYA KERJA BIDANG BIMAS HINDU DENGAN PARISADA DALAM PEMBINAAN UMAT HINDU DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT Nuasa, I Ketut
GUNA WIDYA: JURNAL PENDIDIKAN HINDU Vol 4, No 1 (2017)
Publisher : Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (268.286 KB)

Abstract

Sebuah integritas Bidang Bimas Hindu dengan Parisada sebagai budaya kerja berwujud baik, akan berdampak terhadap umat Hindu yang merupakan masyarakat binaannya. Untuk memperbaiki budaya kerja membutuhkan waktu untuk merubahnya, maka dari itu perlu adanya pembenahanpembenahan yang dimulai dari sikap dan tingkah laku sebagai pemimpin pada lembaga umat Hindu. Demikian juga masing-masing pimpinan lembaga umat, baik Bidang Bimas Hindu maupun Parisada telah memilki tugas dan fungsi masing-masing. Tugas dan fungsi Bidang Bimas Hindu dengan Parisada dalam melakukan pembinaan, yaitu 1) melaksanakan pelayanan dan bimbingan masyarakat Hindu, 2) melaksanakan fungsi penjabaran dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang bimbingan masyarakat Hindu, 3) akan terjaganya keutuhan masyarakat Hindu dengan mengakomodasikan kearifan budaya lokal, dan 4) terwujudnya masyarakat Hindu yang berkualitas dan memiliki srada dan bhakti yang mampu diaktualisasikan secara modern.Kata kunci; Integritas budaya kerja Bimas Hindu, Parisada dalam pembinaan umat Hindu.
Penguatan Integritas Bimas Hindu Dengan Parisada Dalam Pembinaan Umat sebagai Wujud Kerja Di Provinsi Nusa Tenggara Barat Nuasa, I Ketut
Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta Vol 1 No 1 (2018)
Publisher : Prodi Hukum Agama Hindu Jurusan Dharma Sastra STAHN Gde Pudja Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

A Hindu integrity Guidance Division with Parisada as a tangible good work culture, will have an impact on Hindus who constitute the community auxiliaries. To improve the work culture takes time to change, then there is need for reform-reform that starts from the attitude and behavior as the leader of the institution Hindus. Likewise, each of the leaders of institutions of the people, both Hindu and Parisada Sector Guidance has have the duties and functions of each.Duties and functions of Sector Guidance Hindu Parisada in fostering, namely 1) carry out the services and guidance of Hindu society, 2) carry out the functions of the elaboration and implementation of technical policy in the guidance of the Hindu community, 3) will be maintained the integrity of the Hindu community to accommodate local cultural wisdom, and 4) the realization of the Hindu community that qualified and capable srada and bhakti modern actualized.
Reinforcement Of Working Culture Of Non Civil Servant Religious Counselor In Counseling Of Hindus Society In Gianyar Regency Sueca, I Nyoman; Putera, I Gusti Ngurah Ketut; Nuasa, I Ketut
Vidyottama Sanatana: International Journal of Hindu Science and Religious Studies Vol 4, No 2 (2020)
Publisher : Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25078/ijhsrs.v4i2.1717

Abstract

Increasing the resources and progress of the Hindus in Gianyar regency seems to require a process, the government's efforts in improving human resources both in the field of development and religious education, all of which cannot be separated from the readiness of leaders in an organization in providing services. In the management of the field of counseling of Hindus by non-civil servant counselor, in order to create the strengthening of work culture, in the process of achieving progress, the increase of human resources in religious field, commitment and efforts from religious counselor to carry out their duties and obligations as public servants is a manifestation of karma marga. Efforts to improve intellectual education and counseling to Hindus done by the religious counselor continue to be improved in order to educate and promote the Hindus in Gianyar regency. This is done in accordance with Law no. 20 of 2003, article 30, paragraph 2 states that religious education serves to prepare students to become members of the community who understand and practice the values of religious teachings. Strengthening the work culture of the counselor makes efficient effectiveness, if the counselor has performed performance based on schedule. Organizational culture in a government or private institution that is applied strongly and positively will make management efficient and effective, because it produces things like; values, behaviors, deliberations, and mission-oriented activities. 
Reinforcement Of Working Culture Of Non Civil Servant Religious Counselor In Counseling Of Hindus Society In Gianyar Regency I Nyoman Sueca; I Gusti Ngurah Ketut Putera; I Ketut Nuasa
Vidyottama Sanatana: International Journal of Hindu Science and Religious Studies Vol 4, No 2 (2020)
Publisher : Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25078/ijhsrs.v4i2.1717

Abstract

Increasing the resources and progress of the Hindus in Gianyar regency seems to require a process, the government's efforts in improving human resources both in the field of development and religious education, all of which cannot be separated from the readiness of leaders in an organization in providing services. In the management of the field of counseling of Hindus by non-civil servant counselor, in order to create the strengthening of work culture, in the process of achieving progress, the increase of human resources in religious field, commitment and efforts from religious counselor to carry out their duties and obligations as public servants is a manifestation of karma marga. Efforts to improve intellectual education and counseling to Hindus done by the religious counselor continue to be improved in order to educate and promote the Hindus in Gianyar regency. This is done in accordance with Law no. 20 of 2003, article 30, paragraph 2 states that religious education serves to prepare students to become members of the community who understand and practice the values of religious teachings. Strengthening the work culture of the counselor makes efficient effectiveness, if the counselor has performed performance based on schedule. Organizational culture in a government or private institution that is applied strongly and positively will make management efficient and effective, because it produces things like; values, behaviors, deliberations, and mission-oriented activities. 
INTEGRITAS BUDAYA KERJA BIDANG BIMAS HINDU DENGAN PARISADA DALAM PEMBINAAN UMAT HINDU DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT I Ketut Nuasa
GUNA WIDYA: JURNAL PENDIDIKAN HINDU Vol 4, No 1 (2017)
Publisher : Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25078/gw.v4i1.384

Abstract

Sebuah integritas Bidang Bimas Hindu dengan Parisada sebagai budaya kerja berwujud baik, akan berdampak terhadap umat Hindu yang merupakan masyarakat binaannya. Untuk memperbaiki budaya kerja membutuhkan waktu untuk merubahnya, maka dari itu perlu adanya pembenahanpembenahan yang dimulai dari sikap dan tingkah laku sebagai pemimpin pada lembaga umat Hindu. Demikian juga masing-masing pimpinan lembaga umat, baik Bidang Bimas Hindu maupun Parisada telah memilki tugas dan fungsi masing-masing. Tugas dan fungsi Bidang Bimas Hindu dengan Parisada dalam melakukan pembinaan, yaitu 1) melaksanakan pelayanan dan bimbingan masyarakat Hindu, 2) melaksanakan fungsi penjabaran dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang bimbingan masyarakat Hindu, 3) akan terjaganya keutuhan masyarakat Hindu dengan mengakomodasikan kearifan budaya lokal, dan 4) terwujudnya masyarakat Hindu yang berkualitas dan memiliki srada dan bhakti yang mampu diaktualisasikan secara modern.Kata kunci; Integritas budaya kerja Bimas Hindu, Parisada dalam pembinaan umat Hindu.
PENGUATAN IMPLEMENTASI KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP LEGALITAS ABORTUS PROVOCATUS DI KOTA MATARAM I Ketut Nuasa
Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta Vol 5 No 01 (2022): Volume 5 No 1 Juni 2022
Publisher : Prodi Hukum Agama Hindu Jurusan Dharma Sastra IAHN Gde Pudja Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (523.54 KB) | DOI: 10.53977/wk.v5i01.538

Abstract

Abortus provocatus selalu menjadi hal yang menarik untuk diperbincangkan dari segi hukum, hal ini dikarenakan adanya pertentangan-pertentangan antara KUHP dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Pertentangan tersebut dapat dilihat dari Pasal 299, Pasal 346 hingga Pasal 349 KUHP yang mengatur dan melarang secara tegas abortus provocatus demgam alasan apapun, sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan memperbolehkan melakukan abotus provocatus dengan alasan indikasi kedaruratan medis dan korban perkosaan Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka adapun rumusan masalah, yakni: (1) Pengaturan legalitas abortus provocatus menurut hukum di Indonesia dibedah dengan menggunakan teori kebijakan hukum pidana; (2) Pengaturan mengenai legalitas abortus provocatus apabila dikaitkan dengan hak asasi manusia yang dibedah dengan menggunakan teori kebijakan hukum pidana dan teori perlindungan hukum. Sumber bahan hukum primer yang digunakan berasal dari norma, kaidah dasar dan peraturan yang berkaitan dan yang bersifat mengikat terkait dengan pengaturan abortus provocatus. Sumber bahan hukum sekunder berasal dari beberapa literatur/pustaka dan penelitian-penelitidan sebelumnya serta sumber bahan hukum tersier yang berasal kamus hukum dan encyclopedia hukum. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan teknik kepustakaan (study document). Dalam mengolah dan menganalisis bahan hukum dilakukan dengan teknik deskripsi dan argumentasi, yaitu menghubungkan dengan teori-teori dan literatur yang berkaitan dengan permasalahan kemudian melakukan penafsiran, sehingga dapat ditarik kesimpulan dalam bentuk argumentasi hukum untuk mendapatkan hasil yang akurat. Pengaturan tentang abortus provocatus di Indonesia dapat dilihat dalam KUHP yang digolongkan dalam kejahatan terhadap nyawa. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan memperbolehkan abortus provocatus dengan alasan indikasi kedaruratan medis dan akibat perkosaan, sedangkan hukum agama secara tegas melarang abortus provocatus karena tidak sesuai dengan hak-hak hidup manusia. Abortus provocatus menjadi salah satu aspek yang menyangkut hak janin untuk hidup dan hak reproduksi wanita.
Penyuluhan Hukum Dengan Pendekatan Tri Hita Karana Habibi Habibi; I Nyoman Suarna; I Gusti Ayu Agung Andriani; I Nyoman Sumantri; Susilo Edi Purwanto; Ni Wayan Sridiani; I Ketut Nuasa
Dharma Sevanam : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol 1 No 2 (2022): December 2022
Publisher : IAHN Gde Pudja Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (518.41 KB) | DOI: 10.53977/sjpkm.v1i2.797

Abstract

Konsep tri hita karana adalah konsep dari ajaran agama hindu, yakni konsep hubungan manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia dan manusia dengan lingkungan alam sekitarnya. Norma hukum tidak hanya berbicara tentang aturan yang kesannya dipaksakan. Untuk menjakau hukum agar mudah dipahami perlu pendekatan dengan nilai nilai ajaran tri hita karana yang mudah diterima oleh masyarakat khususnya banjar karya jati laksana karang swela desa Tanjung kabupaten Lombok utara yang sebagaian menganut agama hindu dan hidup berdampingan dengan agama lainnya, dengan penyuluhan hukum ini diharapakan masyarakat mudah memahami hukum dan agama, selain itu diharapkan bahwa norma hukum adalah kepatuhan yang dimplementasikan dengan perbuatan dan sikap, karena norma hukum dan agama adalah jembatan menuju keharmonisan hidup. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan selama 5 hari mulai tanggal 1 juli sampai dengan 5 juli 2022. Kegiatan ini lebih difokuskan kepada penyuluhan hukum dengan materi tentang penyuluhan hukum tentang perkawinan, penyuluhan hukum tentang Hate Speech dan Berita Hoax, selain berupa penyuluhan hukum dilakukan juga game edukasi hukum dengan sasaran anak dan remaja tujuannya agar lebih mempermudah memperkenalkan hukum berupa permaianan, sebelum kegiatan penyuluhan hukum dilaksanakan kegiatan olah tubuh yoga diberikan juga agar masyarakat lebih sehat. Selama kegiatan pengabdian kepada masyarakat banyak sekali problematika hukum yang disampaikan dan tim pengabdian memberikan jawaban terkait problematika yang dihadapi masyarakat
INTEGRITAS BUDAYA KERJA BIDANG BIMAS HINDU DENGAN PARISADA DALAM PEMBINAAN UMAT HINDU DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT I Ketut Nuasa
Guna Widya: Jurnal Pendidikan Hindu Vol 4 No 1 (2017): Volume 4, Nomor 1, Tahun 2017
Publisher : Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (268.286 KB) | DOI: 10.25078/gw.v4i1.1538

Abstract

A Hindu integrity Guidance Division with Parisada as a tangible good work culture, will have an impact on Hindus who constitute the community auxiliaries. To improve the work culture takes time to change, then there is need for reform-reform that starts from the attitude and behavior as the leader of the institution Hindus. Likewise, each of the leaders of institutions of the people, both Hindu and Parisada Sector Guidance has have the duties and functions of each. Duties and functions of Sector Guidance Hindu Parisada in fostering, namely 1) carry out the services and guidance of Hindu society, 2) carry out the functions of the elaboration and implementation of technical policy in the guidance of the Hindu community, 3) will be maintained the integrity of the Hindu community to accommodate local cultural wisdom, and4) the realization of the Hindu community that qualified and capable srada and bhakti modern actualized.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN KNALPOT BISING PADA KENDARAAN BERMOTOR DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG DAN AGAMA HINDU DI KOTA MATARAM Suabadjra, Ida Bagus; Nuasa, I Ketut; Lukman, Dwi Ratna Kamala Sari
Jurnal Hukum Agama Hindu Widya Kerta Vol 6 No 1 (2023): Volume 6 Nomor 1 Juni 2023
Publisher : Prodi Hukum Agama Hindu Jurusan Dharma Sastra IAHN Gde Pudja Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53977/wk.v6i1.1014

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum yang di lakukan oleh Keolisian Resor Kota Mataram dan bagaimana persepsi masyarakat Kota Mataram tentang fenomena knalpot bising yang eksis di Kota Mataram. Jenis Penelitian ini adalah normatif empiris dengan menggunakan metode pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan Sosiologis. Hasil penelitian yang didapat bahwa Penegakan hukum terhadap penggunaan knalpot bising di Polisi Resor (Polres) Kota Mataram sudah berjalan dengan cukup baik, pihak Kepolisian di Polres Kota Mataram secara rutin melakukan operasi ataupun razia di jalanan wilayah Kota Mataram. Apabila terdapat masyarakat yang kedapatan terjaring razia dengan menggunakan knalpot bsing pada kendaraannya, aparat yang bertugas pada saat razia akan memberikan sanksi yaitu penilangan ataupun penahanan pada kendaraan yang tidak menggunakan knalpot standar. Pihak Kepolisian dapat menggunakan Pasal 285 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai rujukan dalam menindak para pelanggar yang menggunakan knalpot bising. Pada penelitian ini penulis telah mewawancarai para responden dari setiap kecamatan yang berbeda-beda dalam cakupan wilayah Kota Mataram. Kesadaran para informan yang berdomisili di Kota Mataram terkait pelanggaran penggunaan knalpot bising pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan dalam ajaran Guru Wisesa di agama hindu masih cukup kurang karena para informan sesungguhnya tahu kalau penggunaan knalpot bising itu dilarang dan salah dalam ajaran Guru Wisesa dan agama hindu, namun para informan kurang tahu secara detail Undang-undang apa, dan pasal apa yang mengaturnya serta kurang tahu terkait sloka apa dan dalam kitab mana yang menjelaskan apabila melanggar ataupun tidak mentaati pemerintah yang dalam hal ini Guru Wisesa merupkan sebuah tindakan yang salah ataupun dosa.