Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2021 sebagaimana terkahir dirubah melalui Peraturan Bupati Karangasem Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pemberian Penghargaan atas Pengurusan Pencatatan Kematian, Pemerintah Kabupaten Karangasem meluncurkan sebuah program Atma Kerthi yang tujuannya adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melaporkan peristiwa penting kependudukan yang dialami yaitu berupa peristiwa kematian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengimplementasian program Atma Kerthi serta menganalisis faktor penghambat dan faktor pendukung pengimplementasian program tersebut dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Karangasem. Jenis penelitian yang digunakan dalam menyusun penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif-kualitatif. Jenis data yang digunakan adalah selain menggunakan data primer juga menggunakan data sekunder. Teknik pengumpulan data primer melalui penelitian lapangan, sedangkan data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Data-data tersebut kemudian dianalisis dan deskripsikan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengimplementasian program Atma Kerthi di Kabupaten Karangasem masih menemui masalah yaitu diantaranya kehabisan anggaran yang menyebabkan banyaknya pemohon Atma Kerthi yang seharusnya menerima penghargaan atas pelaporan kematian secara tepat waktu, justru harus menunggu sampai berbulan-bulan. Adapun faktor penghambat dan faktor pendukung dalam pengimplementasian program Atma Kerthi di Kabupaten Karangasem yaitu Faktor penghambatnya yaitu perencanaan anggaran yang kurang maksimal, kurangnya partisipasi masyarakat dalam memahami informasi terkait layanan program atma kerthi serta sarana dan prasarana pelayanan yang kurang memadai. Sedangkan faktor pendukung pengimplementasian program Atma Kerthi ini adalah standar layanan yang memadai dan kompetensi petugas layanan yang memadai.