Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pengaruh Kekuasaan Negara Dalam Mengendalikan Keadilan Internasional: Studi Kasus International Criminal Court - Icc Hidayat, Rahmat; Tambayong, Chandra; Haris, Abdul
Action Research Literate Vol. 9 No. 3 (2025): Action Research Literate
Publisher : Ridwan Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46799/arl.v9i3.2840

Abstract

Penelitian ini meneliti bagaimana yurisdiksi  International Criminal Court (ICC) terhadap warga negara non-pihak Statuta Roma dihubungkan dengan prinsip-prinsip di atas dan kekuatan negara dalam realisasi hukum internasional. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengeksplorasi bagaimana yurisdiksi ICC beroperasi terhadap warga negara non-pihak dan bagaimana keadilan internasional dapat diwujudkan meskipun ada tantangan terhadap kedaulatan negara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, dengan pengumpulan data primer dan sekunder melalui studi kasus, analisis dokumen, dan literatur yang relevan. Metode ini memberi gambaran menyeluruh mengenai posisi kekuasaan negara dalam mempengaruhi keadilan internasional dan efektivitas ICC dalam menjalankan fungsinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ICC memiliki yurisdiksi untuk mengadili warga negara non-pihak, implementasi keadilan sering kali terhambat oleh kekuasaan politik negara tersebut. Pembahasan mengungkapkan bahwa prinsip pacta tertiis nec nocent nec prosunt dan norma VCLT menjadi landasan yang mendasari hubungan antara negara-negara dalam konteks hukum internasional, memberikan insentif bagi kekuasaan negara untuk bernegosiasi mengenai keadilan internasional. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan mengenai tantangan yang dihadapi ICC dalam menjalankan mandatnya dan mendorong diskusi lebih lanjut tentang bagaimana keadilan internasional dapat dicapai dalam konteks politik global yang rumit.
ANALISIS KEKUATAN ALAT BUKTI DALAM MENGIDENTIFIKASI DAN MENYITA ASET PROPERTY HASIL TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG Tambayong, Chandra
Journal of Innovation Research and Knowledge Vol. 5 No. 8 (2026): Januari 2026
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana pencucian uang merupakan kejahatan yang berdampak luas terhadap stabilitas ekonomi, integritas sistem keuangan, dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, dengan tantangan utama berupa kesulitan mengidentifikasi dan menyita aset hasil kejahatan, khususnya aset properti yang kerap disamarkan kepemilikannya atau dialihkan kepada pihak ketiga. Penelitian ini mengkaji kekuatan alat bukti dalam mengidentifikasi aset properti hasil tindak pidana pencucian uang, mekanisme hukum penyitaan aset properti berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kendala dan solusi dalam proses pembuktian dan penyitaan. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif melalui studi kepustakaan dengan analisis kualitatif. Hasil analisis menunjukkan bahwa Kekuatan Alat Bukti Dalam Mengidentifikasi Aset Properti Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang adalah terletak pada kemampuan bukti untuk secara meyakinkan menghubungkan aset dengan tindak pidana asal dan rangkaian transaksi yang mencurigakan. Alat bukti yang sah mencakup bukti elektronik (seperti mutasi rekening dan transfer bank), keterangan saksi (termasuk saksi yang terlibat dalam kejahatan asal), surat (terutama dokumen terkait transaksi dan kepemilikan aset), dan petunjuk yang secara keseluruhan membangun gambaran utuh tindak pidana dan aliran dana. Mekanisme Hukum Penyitaan Aset Properti Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang Menurut Ketentuan Perundang-Undangan Yang Berlaku adalah diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan KUHAP. Penyitaan dilakukan oleh penyidik melalui proses pengeluaran surat perintah penyitaan, yang kemudian dilanjutkan dengan pengamanan aset, pencatatan, dan penyimpanan di tempat yang ditentukan seperti gudang sitaan kejaksaan. Mahkamah Agung dapat memutuskan apakah aset tersebut benar hasil tindak pidana untuk kemudian disita negara atau dikembalikan kepada pemiliknya. Kendala Dan Solusi Yang Dapat Diterapkan Dalam Proses Pembuktian Serta Penyitaan Aset Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang adalah kendala utama dalam pembuktian dan penyitaan aset pencucian uang meliputi sifat tindak pidana yang kompleks dan tersembunyi, koordinasi antar-lembaga yang belum optimal, serta tantangan pembuktian aset digital. Solusi yang dapat diterapkan adalah optimalisasi koordinasi antar-penyidik dan lembaga seperti PPATK, pengembangan alat bukti elektronik dan laporan khusus, penggunaan mekanisme pembuktian terbalik, serta penyesuaian regulasi.