Tindak pidana pencucian uang merupakan kejahatan yang berdampak luas terhadap stabilitas ekonomi, integritas sistem keuangan, dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, dengan tantangan utama berupa kesulitan mengidentifikasi dan menyita aset hasil kejahatan, khususnya aset properti yang kerap disamarkan kepemilikannya atau dialihkan kepada pihak ketiga. Penelitian ini mengkaji kekuatan alat bukti dalam mengidentifikasi aset properti hasil tindak pidana pencucian uang, mekanisme hukum penyitaan aset properti berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kendala dan solusi dalam proses pembuktian dan penyitaan. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif melalui studi kepustakaan dengan analisis kualitatif. Hasil analisis menunjukkan bahwa Kekuatan Alat Bukti Dalam Mengidentifikasi Aset Properti Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang adalah terletak pada kemampuan bukti untuk secara meyakinkan menghubungkan aset dengan tindak pidana asal dan rangkaian transaksi yang mencurigakan. Alat bukti yang sah mencakup bukti elektronik (seperti mutasi rekening dan transfer bank), keterangan saksi (termasuk saksi yang terlibat dalam kejahatan asal), surat (terutama dokumen terkait transaksi dan kepemilikan aset), dan petunjuk yang secara keseluruhan membangun gambaran utuh tindak pidana dan aliran dana. Mekanisme Hukum Penyitaan Aset Properti Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang Menurut Ketentuan Perundang-Undangan Yang Berlaku adalah diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan KUHAP. Penyitaan dilakukan oleh penyidik melalui proses pengeluaran surat perintah penyitaan, yang kemudian dilanjutkan dengan pengamanan aset, pencatatan, dan penyimpanan di tempat yang ditentukan seperti gudang sitaan kejaksaan. Mahkamah Agung dapat memutuskan apakah aset tersebut benar hasil tindak pidana untuk kemudian disita negara atau dikembalikan kepada pemiliknya. Kendala Dan Solusi Yang Dapat Diterapkan Dalam Proses Pembuktian Serta Penyitaan Aset Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang adalah kendala utama dalam pembuktian dan penyitaan aset pencucian uang meliputi sifat tindak pidana yang kompleks dan tersembunyi, koordinasi antar-lembaga yang belum optimal, serta tantangan pembuktian aset digital. Solusi yang dapat diterapkan adalah optimalisasi koordinasi antar-penyidik dan lembaga seperti PPATK, pengembangan alat bukti elektronik dan laporan khusus, penggunaan mekanisme pembuktian terbalik, serta penyesuaian regulasi.
Copyrights © 2026