Safira Shizuoka Suardana
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PROSES PEMBUATAN AKTA NOTARIIL DAN AKTA PPAT DI KANTOR NOTARIS/PPAT RINA HARINDYAH Safira Shizuoka Suardana; Komang Febrinayanti Dantes; I Dewa Gede Herman Yudiawan
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 7 No. 3 (2024): November, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v7i3.94430

Abstract

Terdapat dua tujuan dilakukanya penelitian ini, yaitu: 1) untuk mengkaji penerapan asas kehati-hatian dalam pembuatan akta Notaris di Kantor Notaris/PPAT Rina Harindyah S. H.; dan 2) memperjelas status hukum akta notaris sehubungan dengan Pasal 15 ayat (1) UUJN, serta akta PPAT pada kantor yang sama. Metode penelitian hukum empiris diterapkan dalam penelitian ini, yang berfokus pada observasi dan analisis fakta-fakta sosial untuk memahami penerapan hukum dalam praktik. Pengumpulan data dilakukan melalui tiga teknik utama: dokumentasi, wawancara, dan observasi langsung. Data dan informasi tersebut bersumber dari gabungan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa Notaris harus berhati-hati dan teliti sebelum menyelesaikan atau menandatangani suatu akta. Hal ini mencakup pemeriksaan menyeluruh terhadap semua fakta terkait dan pertimbangan yang adil dan obyektif terhadap kepentingan para pihak. Notaris wajib menerapkan keahlian hukumnya dalam segala pelayanannya, khususnya dalam pembuatan akta Notaris dan PPAT, dengan memastikan bahwa dokumen-dokumen tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Lebih lanjut, peran PPAT sebagai pejabat publik menjawab tuntutan masyarakat akan kepastian hukum terhadap berbagai perbuatan hukum terkait pertanahan. Menurut Peraturan Jabatan PPAT, PPAT merupakan satu-satunya pejabat yang berwenang membuat akta untuk perbuatan hukum tertentu yang berkaitan dengan pertanahan, sehingga memperkuat signifikansinya dalam kerangka hukum.