Beberapa perguruan tinggi di Indonesia telah bermitra dengan perusahaan pinjaman online untuk memfasilitasi pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). Untuk mendukung mahasiswa yang kurang mampu secara finansial. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis potensi risiko yang dihadapi mahasiswa ketika perguruan tinggi bekerja sama dengan perusahaan pinjaman online, mengetahui perlindungan hukum bagi mahasiswa apabila perguruan tinggi bekerja sama dengan perusahaan pinjaman online, dan memberikan beberapa contoh peran yang harus dilakukan oleh perguruan tinggi ketika menghadapi mahasiswa yang kesulitan membayar UKT. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, pendekatan yang digunakan adalah perundang-undangan dan pendekatan konseptual, teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis kualitatif dengan meguraikan secara deskriptif analisis. Mahasiswa memiliki hak atas pendidikan yang dimuat dalam 28C UUD 1945 dalam Hak Asasi Manusia. Perguruan Tinggi berbadan PTN BH diperbolehkan bekerja sama dengan pihak lain untuk mendapatkan keuntungan mengenai sumber ppendanaan di luar dana pemerintah, tetapi tidak diperbolehkan melanggar peraturan yang berlaaku. Kerja sama ini dapat memberikan kerugian berupa bunga yang terdapat pada pinjaman online. Perlindungan hukum mahasiswa masuk ke dalam Hak Asasi Manusia pada bagian mendapatkan Hak atas Pendidikan.