Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan merupakan pelaksana Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan telah mengatur dengan rapi tata cara penetapan dan pengelolaan bertujuan konservasi namun pengaturan tersebut berfokus pada kawasan konservasi dengan sistem zonasi. Adanya kekurangan dalam pengaturan PP 60/2007 menjadi dasar pertimbangan untuk mengubah peraturan pemerintah tersebut. Penelitian ini disusun dengan menggunakan teori hierarki perundang-undangan yang dikemukakan oleh Hans Kelsen. Pembentukan norma yang satu yakni norma yang lebih rendah ditentukan oleh norma yang lebih tinggi. Berdasarkan dengan latar belakang tersebut, Penelitian ini bertujuan untuk memahami tahapan pembentukan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan dan memahami urgensi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas PP 60/2007. Tahapan pembentukan peraturan pemerintah termasuk peraturan pemerintah tentang perubahan harus melalui 5 tahapan, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan. Terhadap perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 dikarenakan masih ada ketentuan yang belum diatur di dalamnya untuk mengakomodir kebutuhan hukum seperti muatan Convention on Biodiversity Conservation (CBD) dan Convention on Internasional Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang telah diratifikasi dan muatan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.