Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PKM Pemberdayaan Masyarakat dalam Kepatuhan Peningkatan Pembayaran PBB di Desa Linggar Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung, Jawa Barat Tahun 2023 Hamilah, Hamilah; Reshciwati; Nursiti; Suci Triningsih, Nur; Mulyawan, Haris
Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Penelitian Terapan Vol. 2 No. 4 (2024): Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Penelitian Terapan (Oktober - Desember 2024)
Publisher : Greenation Publisher & Yayasan Global Resarch National

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jpmpt.v2i4.734

Abstract

Tujuan dari pelaksanaan  Pengabdian Masyarakat adalah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam peningkatan pembayaran PBB di Desa Linggar Kecamatan Rancaekek Kabupaten  Bandung  dimana tingkat kepatuhan  dalam pembayaran PBB sangat rendah, Metode yang diterapkan adalah  pendekatan kepada wajib Pajak PBB dengan metode pendekatan  melalui Sosialisasi secara langsung , memberikan pemahaman pada warga Desa Linggar  bahwa kewajiban  wajib pajak sagat penting dalam pembayaran PBB, yang ke dua menbatu masayrakat dalam hal proses mel.akukan Update data atau mengajukan penerbitan SPPT baru PBB, mengingat lokasi wajib pajak cukup jauh ke Kantor pelayanan PBB.terkait  pedistribusian SPPT PBB  belum optimal karena masih banyak SPPT yang tercetak tidak sesuai dengan  kepemilikan SPPT wajib pajak, ini terjadi karena  Tanah dan bangunan tersebut sudah pindah tangan kepemilikan nya, dan untuk mengantisipasi tidak tersampaikan nya SPPT tersebut maka kami bekerja sama dengan mitra memberikan  bantuan untuk warga tersebut. jumlah SPPT diwilayah  Desa Linggar terdiri dari  4.117 SPPT dan pada Bulan september pada saat jatuh tempo  pembayaran PBB  hanya  sejumlah 1130 SPPT PBB yang melakukan pembayaran dan sisanya sebesar 2.987 ini disebakan karena banyaknya SPPT PBB tidak sesuai dengan Luas tanah dan Bangunan yg dimiliki oleh pemilik terakhir.masih tertunggak atau belum melakukan pembayaran atau sebesar 58%. Hasil  dari PKM  terdapat kenaikan tingkat pembayaran Pajak dari sektor PBB sebesar 20% atau  sebanyak 597 SPPT PBB. Perlu  kami sampaikan bahwa harus ada Kebijakan dari Bapenda yaitu ada  peninjauan kembali atas birokrasi dalam melakukan update PBB khusunya dalam hal persyarakat ( Misalnya  tidak perlu dilegalisir AJB  baik yang melalui PPATK atau yang melalui jalur Notaris ).